OHSAS atau singkatan dari Occupational Health and
Safety Assessment Series (OHSAS 18001) adalah suatu standard internasional
untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat
kerja/ perusahaan. Banyak organisasi di berbagai Negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan
organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya
terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja
dan citra perusahaan.
OHSAS 18001 diterbitkan pada tahun 1999 dan
diperbaharui pada tahun 2007 yaitu
tanggal 1 Juli 2007 sebagai tanggapan atas permintaan organisasi yang
memiliki spesifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
OHSAS 18001 memberikan persyaratan suatu organisasi untuk mengontrol kesehatan
dan risiko keselamatan di tempat kerja dan meningkatkan kinerja mereka. Namun
OHSAS 18001 tidak menetapkan kriteria kinerja spesifik, dan memberikan
spesifikasi rinci untuk desain sistem manajemen.
Spesifikasi OHSAS ini berlaku untuk semua organisasi
yang ingin:
1.
Menetapkan suatu
sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menghilangkan atau
meminimalkan resiko karyawan dan stakeholder karena resiko OSH
2.
Menerapkan,
memelihara dan meningkatkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.
Memastikan
kebijakan sesuai Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang ditetapkan
4.
Menunjukkan
kepatuhan kepada orang lain
5. Mencari
sertifikasi / registrasi Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh organisasi eksternal
6.
Melakukan
penilaian diri dan pernyataan kesesuaian dengan spesifikasi OHSAS.
OHSAS 18001 memiliki keunggulan utama atas keselamatan
lainnya dan standar kesehatan, kompatibilitas dengan standar sistem manajemen
yang ada yaitu ISO 9001:2008 dan ISO 14001:1996 dimana ketiganya bisa
diintegrasikan
No comments:
Post a Comment