Sunday, June 9, 2013

OHSAS 18001

OHSAS atau singkatan dari Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS 18001) adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/ perusahaan. Banyak organisasi di berbagai Negara telah mengadopsi  OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.
OHSAS 18001 diterbitkan pada tahun 1999 dan diperbaharui pada tahun 2007 yaitu  tanggal 1 Juli 2007 sebagai tanggapan atas permintaan organisasi yang memiliki spesifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
OHSAS 18001 memberikan persyaratan  suatu organisasi untuk mengontrol kesehatan dan risiko keselamatan di tempat kerja dan meningkatkan kinerja mereka. Namun OHSAS 18001 tidak menetapkan kriteria kinerja spesifik, dan memberikan spesifikasi rinci untuk desain sistem manajemen.
Spesifikasi OHSAS ini berlaku untuk semua organisasi yang ingin:
1.      Menetapkan suatu sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menghilangkan atau meminimalkan resiko karyawan dan stakeholder karena resiko OSH
2.      Menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.      Memastikan kebijakan sesuai Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang ditetapkan
4.      Menunjukkan kepatuhan  kepada orang lain
5.      Mencari sertifikasi / registrasi  Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh organisasi eksternal
6.      Melakukan penilaian diri dan pernyataan kesesuaian dengan spesifikasi OHSAS.

OHSAS 18001 memiliki keunggulan utama atas keselamatan lainnya dan standar kesehatan, kompatibilitas dengan standar sistem manajemen yang ada yaitu ISO 9001:2008 dan ISO 14001:1996 dimana ketiganya bisa diintegrasikan

No comments:

Post a Comment