Thursday, May 30, 2013

PENGEMBANGAN DAN PENGORGANISASIAN MASYARAKAT

TUGAS KELOMPOK
MATA KULIAH PENGEMBANGAN DAN PENGORGANISASIAN MASYARAKAT

KAJIAN TENTANG JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT




Oleh  Semester VI :
1.   Dwi Enggar Widi Saptana
2.   Sulistiyanti Normaningsih
3.   Wenang Triyatmo
4.   Herdiana Widyastuti
5.   Rini Sulistyoningrum
6.   Trisniasih Nur S.

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN  HAKLI SEMARANG
PRODI S1 KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN 2013

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Kesehatan adalah hal yang melekat dalam diri setiap orang. Ia tidak bisa dirampas oleh siapa pun. Kondisi fisik ini ditakdirkan secara alamiah pada tubuh. Baik atau buruk kondisi tubuh, pemilik tubuhnyalah yang merasakan. Oleh karena itu, kebutuhan untuk mendapat kesehatan dan bebas dari keadaan tidak sehat adalah hak bagi setiap orang, semenjak lahir sampai azal menjemputnya. Tidak ada sedikit pengecualian apapun, bagi warga kelas menengah atas, rakyat akar rumput bahkan gembel sekalian, sama derajat haknya mendapat perlindungan kesehatan dari negara. Terkecuali warga negara yang hidup disebuah kondisi jaman batu dan negara otoriterian, yang tidak pernah menghargai kesehatan individu.
Secara konstitusional, langkah pemerintah untuk melakukan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama bagi kaum miskin dan kurang mampu patut mendapatkan dukungan nyata dari semua kalangan. Didalam UUD 1945 pasal 28 H (1) menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Demikian juga di dalam pasal 34 (2) dinyatakan bahwa ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Latar konstitusional tersebut dipertegas lagi di dalam pasal 34 (3) yang menyatakan bahwa ”Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Telah banyak upaya yang dilakukan pemerintah terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah dengan mengembangkan program Asuransi Kesehatan bagi keluarga miskin (Askeskin) sejak tahun 2005 hingga tahun 2007. Pada tahun 2008 program tersebut berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Apapaun nama dan model apapun, yang pasti, semua program tersebut bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayan kesehatan yang berkualitas.
2.      Analisa tentang Sistem Pembiayaan Kesehatan
Sistem pembiayaan kesehatan didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur tentang besarnya dan alokasi dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.Biaya kesehatan dapat ditinjau dari dua sudut, yaitu:
a.       Penyedia pelayanan kesehatan, merupakan besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan.
b.      Pemakai jasa pelayanan, yang dimaksud dengan biaya kesehatan dari sudut pemakai jasa pelayanan (health consumer) adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan.
Jumlah dana pembiayaan harus cukup untuk membiayai upaya kesehatan yang telah direncanankan. Bila biaya tidak mencukupi maka jenis dan bentuk pelayanan kesehatannya harus diubah sehingga sesuai dengan biaya yang disediakan. Distribusi atau penyebaran dana perlu disesuaikan dengan prioritas. Suatu perusahaan yang unit kerjanya banyak dan tersebar perlu ada perencanaan alokasi dana yang akurat. Sumber dana biaya kesehatan berbeda pada beberapa negara, namun secara garis besar berasal dari :
a.       Bersumber dari anggaran pemerintah.
Pada sistem ini, biaya dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Pelayanannya diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah sehingga sangat jarang penyelenggaraan pelayanan kesehatan disediakan oleh pihak swasta. Untuk negara yang kondisi keuangannya belum baik, sistem ini sulit dilaksanakan karena memerlukan dana yang sangat besar.
b.      Bersumber dari anggaran masyarakat.
Dapat berasal dari individual ataupun perusahaan. Sistem ini mengharapkan agar masyarakat (swasta) berperan aktif secara mandiri dalam penyelenggaraan maupun pemanfaatannya. Hal ini memberikan dampak adanya pelayanan-pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta, dengan fasilitas dan penggunaan alat-alat berteknologi tinggi disertai peningkatan biaya pemanfaatan atau penggunaannya oleh pihak pemakai jasa layanan kesehatan tersebut.
c.       Bantuan biaya dari dalam dan luar negeri.
Sumber pembiayaan kesehatan, khususnya untuk penatalaksanaan penyakit – penyakit tertentu cukup sering diperoleh dari bantuan biaya pihak lain, misalnya oleh organisasi sosial ataupun pemerintah negara lain. Misalnya bantuan dana dari luar negeri untuk penanganan HIV dan virus H5N1 .
d.      Gabungan anggaran pemerintah dan masyarakat.
Sistem ini banyak diadopsi oleh negara-negara di dunia karena dapat mengakomodasi kelemahan – kelemahan yang timbul pada sumber pembiayaan kesehatan sebelumnya. Tingginya biaya kesehatan yang dibutuhkan ditanggung sebagian oleh pemerintah dengan menyediakan layanan kesehatan bersubsidi. Sistem ini juga menuntut peran serta masyarakat dalam memenuhi biaya kesehatan yang dibutuhkan dengan mengeluarkan biaya tambahan.

3.      Tujuan Kajian
Adapun tujuan dilaksanakannya kajian ini adalah:
a.       Untuk mengetahui sejauhmana tingkat keberhasilan penerapan Asuransi Kesehatan.
b.      Untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung atau menghambat eberhasilan penerapan Asuransi kesehatan.
c.       Untuk memperoleh berbagai lesson learned dari penerapan Asuransi kesehatan bagi penerapan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).
d.      Untuk mengetahui pemecahan masalah jaminan kesehatan masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat.





BAB II
PEMBAHASAN
DAMPAK PEMBIAYAAN KESEHATAN TERHADAP MASYARAKAT
1.      PEMBIAYAAN KESEHATAN PADA MASYARAKAT
Adapun pembiayaan kesehatan pada masyarakat bisa dibedakan menjadi:
a.       Asuransi Kesehatan Sosial ( Social Health Insurance )
Mempunyai prinsip bahwa kesehatan adalah sebuah pelayanan sosial, pelayanan kesehatan tidak boleh semata mata diberikan berdasarkan status sosial masyarakat sehingga semua lapisan berhak untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Asuransi Kesehatan sosial dilaksanakan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
§  Keikutsertaan bersifat wajib
§  Menyertakan tenaga kerja dan keluarganya
§  Iuran / premi dihitung berdasarkan persentase gaji/ pendapatan
§  Premi untuk tenaga kerja ditanggung bersama oleh pemberi pekerjaan dan tenaga kerja
§  Premi tidak ditentukan oleh risiko perorangan tetapi didasarkan pada risiko kelompok ( Collective risk sharing )
§  Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan awal
§  Jaminan pemeliharaan kesehatan yang diperoleh bersifat menyeluruh ( Universal coverage )
§  Peran pemerintah sangat besar untuk mendorong berkembangnya asuransi kesehatan sosial di Indonesia. Semua pegawai negeri diwajibkan untuk mengikuti asuransi kesehatan.
Di Indonesia, asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun dikelola oleh PT ASKES. Asuransi kesehatan bagi tenaga kerja dikelola oleh PT Jamsostek.
b.      Asuransi Kesehatan Komersial Perorangan ( Private Voluntary Health Insurance )
Model asuransi kesehatan seperti ini juga berkembang di Indonesia. Premi dapat dibeli oleh individu maupun segmen masyarakat menengah keatas. Asuransi Kesehatan Komersial perorangan mempunyai prinsip kerja sebagai beikut:
·         Kepesertaannya bersifat perorangan dan sukarela.
·         Iuran/ Premi berdasarkan angka absolut, ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang dipilih.
·         Premi berdasarkan atas risiko perorangan dan ditentukan oleh faktor usia, jenis kelamin, dan jenis pekerjaan.
·         Dilakukan pemeriksaan kesehatan awal
·         Peranan pemerintah relatif kecil.
Di Indonesia, produk asuransi kesehatan komersial dikelola oleh persahaan asuransi swasta antar lain Lippo life, BNI life, Tugu Mandiri dsb.
c.       Asuransi Kesehatan Komersial Kelompok ( Regulated Private Health Insurance )
Jenis asuransi ini merupakan alternatif lain dari sistim asuransi kesehatan komersial dengan prinsip prinsip dasar sebagai berikut:
·         Keikutsertaannya bersifat sukarela tapi berkelompok
·         Iuran/ preminya dibayar berdasarkan atas angka absolute
·         Perhitungan premi bersifat community rating yang berlaku untuk kelompok masyarakat.
·         Santunan ( jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan sesuai dengan kontrak)
·         Tidak diperlukan pemeriksaan awal
·         Peranan pemerintah cukup besar dalam membuat peraturan perundang undangan.
Di Indonesia jenis asuransi seperti ini adalah Asuransi Kesehatan Sukarela yang juga dikelola oleh PT ASKES.
Bagaimana dengan masyarakat miskin?
Pembiayaan kesehatan untuk pegawai negeri sipil, sebagian pekerja swasta dan warga dengan tingkat perekonomian menengah keatas adalah jelas dimana pembiayaan ditanggung oleh negara, perusahaan dan pribadi dengan mekanisme dan di dukung oleh perundang-undangan yang jelas.
Sedangkan, untuk warga miskin akan tampak bahwa pembiayaan kesehatan adalah ditanggung oleh pemerintah tetapi dengan mekanisme dan ketidakpastian seperti transparansi jaminan, besaran premi dan pengelolaan yang terbatas. Hal tersebut yang menimbulkan permasalahan pada masyarakat.
Untuk itu, masyarakat harusnya dibina untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran agar dapat mengelola sistem pembiayaan kesehatan secara kolektif dari bantuan yang diberikan oleh pemerintah dengan usaha kesehatan berbasis masyarakat seperti pengembangan usaha air bersih, pengelolaan sampah, pembuatan kelompok apotik sehat dll.
2.      MANFAAT PADA MASYARAKAT
Pembiayaan kesehatan akan terasa bermanfaat bagi masyarakat bila sudah pernah atau akan dipakai dalam menjangkau atau mengakses pelayanan kesehatan. Pembiayaan kesehatan akan bergeser dengan seiring waktu dari ke pembiayaan pelayanan pengobatan ke usaha pencegahan (preventif-promotif) dengan semakin meningkatnya pemahaman kesehatan pada masyarakat.
Ditunjang dengan tingkat kesejahteraan / perekonomian yang terus membaik, sehingga permasalahan kesehatan yang dulu pada penyakit infeksi beralih ke penyakit modern. Tetapi untuk jenis-jenis penyakit modern justru akan membutuhkan biaya yang besar mengingat jenis pemeriksaan yang dibutuhkan mahal, sehingga bila masyarakat indonesia saat ini tidak disertai dengan asuransi kesehatan maka akan terasa berat dan menjadi beban negara dalam pembiayaannya. 

3.      PERMASALAHAN
Masalah utama program Askeskin adalah sulitnya mengidentifikasi peserta dan belum adanya standard tarif pelayanan kesehatan di Indonesia. Selama ini orang miskin hanya dianggap sebagai nomor atau jumlah angka-angka. Mereka dijadikan komoditas dan objek pembangunan guna pencairan dana proyek. Dalam mekanisme asuransi social, identitas orang per orang peserta asuransi harus jelas dan tegas. Untuk itu, data kependudukan sampai pada tingkat perorangan (data mikro) harus lengkap tersedia. Tidak cukup bila hanya mengandalkan data makro dari Biro Pusat Statistik. PT Askes sangat tergantung kepada Pemerintah Daerah yang seharusnya bertanggung jawab menyediakan data mikro kependudukan.
Dengan demikian, permasalahan di sekitar Askeskin ini hendaknya menjadi momentum semua pihak untuk berbenah dan menyadari betapa pentingnya mengubah pola pikir dan strategi pembangunan ke arah yang lebih berorientasi pada wawasan kependudukan, baik kuantitas maupun kualitas yang diukur dari indikator kesehatan, pendidikan, dan daya beli rakyat serta Paradigma Sehat.
A.     Masalah Dalam Pembiayaan Kesehatan
Masalah pokok yang sering ditemui dalam pembiayaan kesehatan:
a.       Kurangnya dana yang tersedia
Kurangnya dana sering terkait dengan masih kurangnya kesadaran pengambil keputusan akan pentingnya arti kesehatan. Kebanyakan pengambil keputusan menganggap pelayanan dan pemeliharaan kesehatan hanyalah beban yang bersifat konsumtif dan tidak bersifat produktif, sehingga kurang mendapat prioritas.
b.      Penyebaran dana yang tidak sesuai
Perbedaan fasilitas yang diberikan kepada karyawan yang dilihat dari sudut lama masa kerja, jabatan/golongan, terkadang menimbulkan masalah tersendiri, terlebih lagi adanya kecenderungan dari karyawan dengan jabatan yang tinggi, lebih memilih dan menuntut fasilitas yang lebih baik pula.
c.       Pemanfaatan dana yang tidak tepat
Selama ini banyak tumbuh sifat-sifat boros dalam pola konsumsi pelayanan kesehatan, baik dari sisi penyelenggara pelayanan kesehatan maupun dari sisi karyawan. Pihak penyedia pelayanan kesehatan akan berusaha memperbesar keuntungan dengan jalan melakukan berbagai pemeriksaan kesehatan yang berlebihan menggunakan bermacam-macam alat canggih yang ada, memperlama waktu rawat inap pengguna jasa, dan pembebanan biaya-biaya administrasi yang berlebihan. Hal ini akan menimbulkan pembengkakan terhadap biaya kesehatan yang dianggarkan.
d.      Pengelolaan dana yang belum sempurna
Pengelolaan dana yang tepat dan terdokumentasi dengan baik sangat membantu pelaksanaan sistem pembiayaan kesehatan yang ada, meskipun dana yang dianggarkan terbatas. Hal ini berkaitan dengan kemampuan, pengetahuan, ketrampilan dan sikap mental pengelolanya.
B.     Pelaksanaan Pembiayaan Kesehatan di Indonesia dan Upaya Pemberdayaan Masyarakat
a.      Pelaksanaan
Pada tahun 2000 hanya 12,71% penduduk Indonesia yang memiliki asuransi kesehatan. Nilai ini semakin meningkat dengan adanya program Askeskin sejak 2005. Pada tahun 2007, sebanyak 29,18% penduduk Indonesia telah memiliki asuransi kesehatan. Pada tahun  2010 nilai ini meningkat menjadi 42,6% terdiri dari 9,3% non Jamkesmas dan 33,2% Jamkesmas.
Masalahnya adalah belum semua masyarakat terutama masyarakat miskin dan kurang mampu, dapat menjangkau akses pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah, apalagi jika bicara pada level kualitas pelayanan kesehatan. Banyak indikator yang bisa dilihat, namun kesemuanya itu belum mampu menunjukkan peningkatan kualitas atau derajat kesehatan masyarakat terutama masyarakat miskin dan kurang mampu. Atas dasar latar belakang inilah perlu untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan Askeskin di Indonesia.
Kajian yang menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif ini menggunakan metode focus group discussion (FGD) diharapkan dapat diperoleh data yang jauh lebih lengkap. Dengan melibatkan berbagai pimpinan instansi terkait seperti Pemerintah daerah (Dinas Kesehatan), PT Askes, LSM, kalangan akademisi, dan pelaksana pelayanan kesehatan (PPK) seperti Puskesmas dan Rumah Sakit, kajian ini mengambil lokus di 6 kabupaten/kota di tiga provinsi yaitu provinsi Jawa Timur (Kabupaten/Kta Malang), DI Yogyakarta (kabupaten Sleman dan kota Yogyakarta) dan Provinsi Riau (Kabupaten Kampar  dan Kota Pekanbaru). Tentu, tiga provinsi tersebut belum mampu mewakili  keseluruhan daerah di Indonesia, namun berbagai hasil dari kajian ini dpat dijadikan cermin bagi pelaksanaan Jamkesmas di masa datang.
b.      Hasil dan Temuan
Program Askeskin
Dari hasil FGD di daerah tersebut, beberapa temuan yang penting untuk diungkapkan sebagai hasil dari kajian ini adalah sebagai berikut:
Ø  Aspek kepesertaan.
Permasalahan yang ditemui adalah:
·         Belum semua Bupati/Walikota menetapkan data masyarakat miskin
·         Ketidaktepatan sasaran di mana masih ada pengguna SKTM yang berasal dari masyarakat non-miskin yang memanfaatkan pelayanan kesehatan dari Program Jamkesmas
·         Belum semua sasaran Program Jamkesmas mendapatkan kartu peserta.
Salah satu hal penting dalam aspek kepesertaan adalah belum siapnya data yang akurat akibat perbedaan perhitungan antara data BPS (yang selama ini dijadikan patokan oleh Departemen Kesehatan) dengan data dari pemerintah daerah. Perbedaan ini antara lain dipicu pendekatan dan persepsi yang berbeda dalam proses pendataan di masyarakat.
Dari manapun sumber data yang akan digunakan oleh pemerintah (baik BPS maupun data dari Pemerntah Daerah) sebenarnya tidak ada masalah, namun dasar penetapannya harus melalui kriteria yang rasional dan obyektif.
Tentu saja hal ini sangat penting jika merujuk pada kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dimana kriteria orang miskin dan tidak mampu adalah yang rumahnya masih menggunakan lantai tanah.
Selain itu, aksesibilitas masyarakat miskin dan kurang mampu dalam memperoleh pelayanan kesehatan masih terganggu oleh banyaknya kalangan masyarakat mampu yang berusaha mendapatkan pelayanan Askeskin melalui pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Akibatnya, beban anggaran Pemda yang dialokasikan lewat APBD akan semakin berat. Data kepesertaan Jamkesmas yang akan digunakan mulai tahun 2012    pemberlakukannya akan ditetapkan oleh menteri kesehatan. Dengan  demikian, kepesertaan jamkesmas masih mengikuti kebijakan tahun lalu.    Kendala-kendala yang dialami tahun-tahun sebelumnya juga masih    dihadapi seperti banyaknya kelahiran baru, kematian, pindah tempat    tinggal, perubahan tingkat sosial ekonomi, dan masih terdapatnya    penyalahgunaan rekomendasi dari institusi yang berwenang,    penyalahgunaan kartu oleh yang tidak berhak, masih ada peserta    kesulitan mendapatkan Surat Keabsahan Peserta (SKP) bagi bayi baru    lahir dari peserta Jamkesmas, masyarakat miskin penghuni panti sosial    dan lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, masyarakat miskin    korban bencana pasca tanggap darurat. Permasalahan tersebut di atas    disebabkan masih belum adanya kesamaan persepsi antara Verifikator    Independen, Petugas Askes di lapangan dan fasilitas kesehatan.
Ø  Aspek pendanaan.
Permasalahan yang ditemukan:
·         Masih adanya Rumah Sakit yang belum menggunakan dana secara optimal
·         Masih banyak pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan untuk menyetorkan dana langsung ke kas daerah
·         Hutang pelayanan program Askeskin tahun 2007
·         Prosentase pembiayaan obat terhadap biaya total pelayanan kesehatan masih di bawah 50%.
·         Belum komprehensifnya pemahaman penyelenggaraan pola   pembayaran dengan INA-CBGs terutama oleh dokter dan petugas   lainnya yang menyebabkan belum terlaksananya pelayanan yang   efisien dan mengakibatkan biaya pembayaran paket seringkali   dianggap tidak mencukupi;
·         Ketepatan waktu pengiriman klaim, yaitu ketidaktepatan waktu dalam    mengirimkan pertanggungjawaban klaim. Dengan demikian, perlu   kerja keras rumah sakit dan Tim Pengelola Pusat dan Daerah agar   pertanggungjawaban keuangan dapat diselenggarakan sesuai dengan   pengaturannya.
·         Pengorganisasian, Peran dan Fungsi Pemerintah Daerah    Peran, tugas dan fungsi Tim Pengelola dan Tim Koordinasi    Provinsi/Kabupaten/Kota dirasakan masih belum dapat berjalan secara    optimal. Kendala yang dihadapi adalah operasional kegiatan seperti    kegiatan sosialiasi, advokasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam    keuangan serta kinerja pelayanan kesehatan masih belum berjalan    sebagaimana mestinya. Beban kerja Tim pengelola Jamkesmas provinsi,    kabupaten/kota semakin tinggi dengan adanya daerah-daerah yang    melaksanakan Jamkesda termasuk pemanfaatan tenaga verifikator    independen oleh daerah.
Beberapa permasalahan penting yang selama ini menjadi kendala terkait dengan aspek pendanaan adalah terkait dengan payung hukum cost sharing atau dana pendamping  dari pemerintah daerah. Oleh karena itu perlu komitmen daerah dalam    pelaksanaan program Jamkesmas dan Jamkesda secara harmonis, dan    menghindari duplikasi anggaran.
Departemen dalam negeri belum mengatur tentang mekanisme pencairan dana pendamping tersebut, sehingga seringkali pemerintah daerah kesulitan mencairkan anggaran yang berasal dari sumber APBD tersebut.
Penyaluran dana secara langsung ke PPK baik untuk Puskesmas dan jaringannya serta rumah sakit, meskipun lebih menguntungkan karena PPK lebih memiliki diskresi untuk mengelola anggarannya, namun hal ini tidak mendapatkan dukungan dari Departemen Dalam Negeri yang masih menganggap bahwa puskesmas dan jaringannya serta Rumah sakit merupakan instansi di bawah pemerintah daerah, bukan instansi vertikal dari departemen kesehatan. Secara psikologis hal ini mengganggu proses penyaluran dana Pusat untuk program Askeskin ini.
Selain berbagai kendala itu, kendala lainnya juga masih sangat mengganggu penyelenggaraan program Askeskin antara lain pencairan dana yang tidak tepat waktu sehingga menghambat operasional pelayanan khususnya pada Rumah Sakit.
Ø  Aspek organisasi.
Permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah:
·         Sosialisasi program masih belum optimal pada seluruh stakeholder terkait
·         Koordinasi Tim Pengelola Jamkesmas  Propinsi dan Kab/ Kota belum berjalan dengan optimal
·         Mekanisme pelaporan pelaksanaan kegiatan Jamkesmas  dari Dinas Kesehatan Propinsi ke Depkes belum berjalan seperti yang diharapkan.

Perbedaan terminologi kendali biaya selama ini terjadi karena terdapat persepsi berbeda antara pihak Rumah sakit dan PT. Askes. Bagi rumah sakit, pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin adalah tugas rumah sakit yang tidak bisa ditolak. Karena itu, rumah sakit akan selalu menerima semua pasien yang memiliki identitas sebagai masyarakat miskin. Selain itu, rumah sakit harus dihadapkan pada mutu layanan dan lebih ke arah kendali mutu.
Sementara pihak PT Askes mendasarkan pada pilihan efisiensi, sebagai konsekuensi dari tugas pokok dan fungsi PT Askes dalam penyelenggaraan program Askeskin sebagai pengendali biaya.
Selain itu, pensosialisasian program Askeskin juga masih belum optimal, sehingga masih banyak masyarakat miskin dan kurang mampu yang belum mengetahui program Askeskin ini. Meskipun demikian, tingkat utilisasi pelayanan kesehatan sebenarnya sudah sangat bagus (16,7 persen) melebihi target keberhasilan yang ditetapkan pemerintah.
Ø  Aspek pelayanan kesehatan.
Permasalahan yang ditemukan adalah:
·         Pemanfaatan Program Askeskin/Jamkesmas oleh masyarakat miskin belum optimal, sehubungan dengan adanya penyalahgunaan SKTM oleh kelompok yang tidak berhak
·         Sistem rujukan belum berjalan sebagaimana mestinya
·         Masih dilakukan tindakan yang berlebihan
·         Kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan di RS belum Optimal
·         Verifikator independen belum mendapatkan pelatihan secara optimal disebabkan terhambat masalah pendanaan.
·         Masih terdapat penolakan pasien Jamkesmas dengan alasan kapasitas rumah sakit sudah penuh (meskipun kasusnya sangat sedikit),
·         Penetapan status kepesertaan Jamkesmas atau bukan peserta Jamkesmas sejak awal masuk Rumah Sakit, belum dipatuhi sepenuhnya oleh peserta.
Namun demikian, berdasarkan inidikator keberhasilan penyelenggaraan program askeskin / jamkesmas ini, program ini relatif berhasil terutama jika dilihat dari aspek utilisasi pelayanan kesehatan yang tersedia di Puskesmas dan Rumah Sakit.
Ø  Aspek pemantauan dan evaluasi.
Seringkali tim pemantau dan evaluasi bertindak secara tidak berkisinambungan, sehingga pelaksanaan Askeskin berjalan tanpa ada koordinasi.
Padahal posisi tim pemantau dan evaluasi ini sangat penting dalam mengawal pelaksanaan setiap tahap program Askeskin. Dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi lebih bersifat formalitas semata. Perbaikan berkelanjutan selama kurun waktu tahun 2005 – 2007 belum berkembang secara signifikan, terutama dalam masalah kepesertaan dan independensi verifikator keuangan.
c.       Upaya Pemecahan Masalah Pelaksanaan
Dari berbagai persoalan di atas, berikut ini diberikan saran rekomendasi agar penyelenggaraan program Jamkesmas bisa berjalan lebih baik, sebagai berikut:
Ø  Perlu ketegasan pemerintah untuk menetapkan sistem pendataan nasional yang berkelanjutan, agar peserta Jamkesmas tidak lagi salah sasaran. Untuk itu perlu diusulkan model Single Identity Number sebagai kartu multiguna yang salah satunya dapat difungsikan sebagai kartu Jamkesmas.
Ø  Hal itu sekaligus dapat digunakan untuk mengatasi permasalah pelayanan kesehatan yang selama ini tidak optimal. Apalagi ketidakoptimalan pelayanan kesehatan selama ini karena munculnya berbagai bentuk penyalahgunaan SKTM.
Ø  Perlu Surat keputusan bersama antara menteri kesehatan dan menteri dalam negeri agar tidak terjadi mispersepsi tentang penyelenggaraan program Jamkesmas ini. Hal ini misalnya masih adanya persepsi bahwa rumah sakit dan puskesmas tidak bisa mendapatkan dana langsung dari pemerintah pusat. Padahal program Jamkesmas merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
Ø  Perlu tindak lanjut penempatan Tim verifikator, karena hingga saat ini masih banyak rumah sakit yang belum ditempatkan Tim Verifikator. Disamping itu, konsekuensi penempatan Tim Verfikator juga harus dipikirkan oleh pemerintah karena hingga saat ini masih ada pemahaman bahwa Tim verfikator menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Ø  Pendekatan Health economics yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi pada fenomena dan masalah-masalah kesehatan dan pembiayaan kesehatan. Health economics berfokus pada dua hal, yakni mobilisasi dana dan belanja kesehatan yang efisien. Pada 2005, WHO menekankan perlunya mobilisasi dana untuk cakupan jaminan sosial. Sebagai contoh, obat murah sering tidak diyakini efektif, sedangkan obat yang satuannya mahal belum tentu kurang Cost Effective dalam jangka panjang. Terkadang, pasien kurang menyakini kondisi yang demikian. Akibatnya, terjadi banyak pemborosan, baik karena penggunaan obat murah tapi kurang efektif ataupun obat mahal yang tidak tepat.
Suatu biaya kesehatan yang baik haruslah memenuhi beberapa syarat pokok yaitu:
Ø  Jumlah.
Syarat utama dari biaya kesehatan haruslah tersedia dalam jumlah yang cukup. Yang dimaksud cukup adalah dapat membiayai penyelenggaraan semua upaya kesehatan yang dibutuhkan serta tidak menyulitkan masyarakat yang ingin memanfaatkannya.
Ø  Penyebaran.
Berupa penyebaran dana yang harus sesuai dengan kebutuhan. Jika dana yang tersedia tidak dapat dialokasikan dengan baik, niscaya akan menyulitkan penyelenggaraan setiap upaya kesehatan.
Ø  Pemanfaatan.
Sekalipun jumlah dan penyebaran dana baik, tetapi jika pemanfaatannya tidak mendapat pengaturan yang optimal, niscaya akan banyak menimbulkan masalah, yang jika berkelanjutan akan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk dapat melaksanakan syarat – syarat pokok tersebut perlu dilakukan beberapa hal, antara lain:
Ø  Peningkatan efektifitasnya.
 Peningkatan efektifitas dilakukan dengan mengubah penyebaran atau alokasi penggunaan sumber dana. Berdasarkan pengalaman yang dimiliki, maka alokasi tersebut lebih diutamakan pada upaya kesehatan yang menghasilkan dampak yang lebih besar, misalnya mengutamakan upaya pencegahan, bukan pengobatan penyakit.
Ø  Peningkatan efisiensi.
Peningkatan efisiensi dilakukan dengan memperkenalkan berbagai mekanisme pengawasan dan pengendalian.
Mekanisme yang dimaksud untuk peningkatan efisiensi antara lain:
·         Standar minimal pelayanan.
Tujuannya adalah menghindari pemborosan. Pada dasarnya ada dua macam standar minimal yang sering dipergunakan yakni:
o    standar minimal sarana, misalnya standar minimal rumah sakit dan standar minimal laboratorium.
o    standar minimal tindakan, misalnya tata cara pengobatan dan perawatan penderita, dan daftar obat-obat esensial.
Dengan adanya standard minimal pelayanan ini, bukan saja pemborosan dapat dihindari dan dengan demikian akan ditingkatkan efisiensinya, tetapi juga sekaligus dapat pula dipakai sebagai pedoman dalam menilai mutu pelayanan.
·         Kerjasama.
Bentuk lain yang diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi ialah memperkenalkan konsep kerjasama antar berbagai sarana pelayanan kesehatan. Terdapat dua bentuk kerjasama yang dapat dilakukan yakni:
o    Kerjasama institusi, misalnya sepakat secara bersama-sama membeli peralatan kedokteran yang mahal dan jarang dipergunakan. Dengan pembelian dan pemakaian bersama ini dapat dihematkan dana yang tersedia serta dapat pula dihindari penggunaan peralatan yang rendah. Dengan demikian efisiensi juga akan meningkat
o    Kerjasama sistem, misalnya sistem rujukan, yakni adanya hubungan kerjasama timbal balik antara satu sarana kesehatan dengan sarana kesehatan lainnya.
d.      Upaya Pemecahan Masalah (Paradigma Sehat) Melalui Pemberdayaan Masyarakat
Paradigma sehat mengubah cara pandang terhadap masalah kesehatan baik secara makro maupun mikro. Secara makro, berarti bahwa pembangunan semua sektor harus memperhatikan dampaknya dibidang kesehatan, minimal memberi sumbangan dalam pengembangan lingkungan dan perilaku sehat. Secara makro, berarti bahwa pembangunan kesehatan harus menekankan pada upaya promotif dan preventif, tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilatif.
Permasalahan kesehatan terus dilakukan, terutama dalam perubahan paradigma sakit yang dianut oleh masyarakat ke paradigma sehat guna meningkatkan derajat kesehatan. Paradigma sakit yang dimaksud adalah upaya untuk membuat orang sakit menjadi sehat, sedangkan paradigma sehat adalah upaya membuat orang sehat tetap sehat. Dengan kata lain, paradigma sakit menekankan pada pelayanan kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan), sedangkan paradigma sehat menekankan pada pelayanan promotif dan preventif (pencegahan), dengan tidak mengesampingkan pelayanan kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan).
Perubahan paradigma ini juga merubah pemeran dalam pencapaian kesehatan masyarakat, dari pemerintah menjadi masyarakat itu sendiri dengan tidak mengesampingkan peran pemerintah dan petugas kesehatan. Perubahan paradigma tersebut menjadikan masyarakat sebagai pemeran utama dalam pencapaian kesehatan masyarakat. Dengan kata lain, perubahan paradigma tersebut bertujuan untuk membuat masyarakat menjadi mandiri dalam menjaga kesehatannya, sesuai dengan visi Indonesia sehat, yaitu “Masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan”.
Hal ini sesuai juga dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, bahwa pembangunan kesehatan harus ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya masyarakat.
Ø  Pemberdayaan Masyarakat
Dalam rangka pencapaian kemandirian kesehatan, salah satu unsur pentingnya adalah pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan merupakan sasaran utama dari promosi kesehatan. Masyarakat atau komunitas merupakan salah satu dari strategi global promosi kesehatan pemberdayaan (empowerment) sehingga pemberdayaan masyarakat sangat penting untuk dilakukan agar masyarakat sebagai primary target memiliki kemauan dan kemampuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan mereka.
Pemberdayaan masyarakat ialah upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam mengenali, mengatasi, memelihara, melindungi, dan meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri (Notoatmodjo, 2007). Batasan pemberdayaan dalam bidang kesehatan meliputi upaya untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan sehingga secara bertahap tujuan pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman akan kesehatan individu, kelompok, dan masyarakat, menimbulkan kemauan yang merupakan kecenderungan untuk melakukan suatu tindakan atau sikap untuk meningkatkan kesehatan mereka, dan menimbulkan kemampuan masyarakat untuk mendukung terwujudnya tindakan atau perilaku sehat.
Dengan kata lain, Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk membuat masyarakat menjadi mandiri, dalam arti memiliki potensi untuk mampu memecahkan masalah-masalah kesehatan yang dihadapi, dan sanggup memenuhi kebutuhannya dengan tidak menggantungkan hidup mereka pada bantuan pihak luar, baik pemerintah maupun organisasi-organisasi non-pemerintah.
Walaupun demikian bantuan technical assistance (Technical Assistance adalah program pelatihan dengan materi yang merupakan perpaduan teori dan praktek yang diberikan secara khusus melalui pendampingan dari para pakar dalam bidangnya) tetap diberikan, namun bantuan tersebut harus mampu membangkitkan prakarsa masyarakat untuk membangun bukan sebaliknya justru mematikan prakarsa. Dalam hubungan ini, kita dituntut menghargai hak-hak masyarakat, yaitu Right of Self - Determination dan Right for Equal Opportunity. Hak untuk menentukan sendiri untuk memilih apa yang terbaik bagi masyarakat, serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai dengan potensi-potensi yang mereka miliki. Dengan kata lain, melalui pemberdayaan masyarakat ini masyarakat diharapkan tahu, mau, dan mampu hidup sehat secara mandiri.
Suatu masyarakat dikatakan mandiri dalam bidang kesehatan apabila mereka mampu mengenali masalah kesehatan dan faktor-faktor yang mempengaruhi masalah kesehatan terutama di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri. Pengetahuan tersebut meliputi pengetahuan tentang penyakit, gizi dan makanan, perumahan dan sanitasi, serta bahaya merokok dan zat-zat yang menimbulkan gangguan kesehatan, mereka mampu mengatasi masalah kesehatan secara mandiri dengan menggali potensi-potensi masyarakat setempat, mampu memelihara dan melindungi diri mereka dari berbagai ancaman kesehatan dengan melakukan tindakan pencegahan, dan mampu meningkatkan kesehatan secara dinamis dan terus-menerus melalui berbagai macam kegiatan seperti kelompok kebugaran, olahraga, konsultasi dan sebagainya.
Adapun prinsip pemberdayaan masyarakat adalah menumbuhkembangkan potensi masyarakat. mengembangkan gotong-royong masyarakat, menggali kontribusi masyarakat, menjalin kemitraan, dan desentralisasi.
Dalam pemberdayaan masyarakat peran masyarakat sangat vital, karena masyarakat yang menjadi pemeran utamanya, namun peran petugas kesehatan juga tidak bisa dihilangkan. Dalam pemberdayaan masyarakat, petugas kesehatan memiliki peran penting juga, yaitu memfasilitasi masyarakat melalui kegiatan-kegiatan maupun program-program pemberdayaan masyarakat meliputi pertemuan dan pengorganisasian masyarakat, memberikan motivasi kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan agar masyarakat mau berkontribusi terhadap program tersebut, mengalihkan pengetahuan, keterampilan, dan teknologi kepada masyarakat dengan melakukan pelatihan-pelatihan yang bersifat vokasional.
Adapun beberapa ciri-ciri pemberdayaan masyarakat, diantaranya adalah yang pertama, Community leader, yaitu petugas kesehatan melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat atau pemimpin terlebih dahulu. Misalnya Camat, lurah, kepala adat, ustad, dan sebagainya. Yang kedua, Community organization, yaitu organisasi seperti PKK, karang taruna, majlis taklim, dan lainnnya merupakan potensi yang dapat dijadikan mitra kerja dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
Yang ketiga, Community Fund, yaitu Dana sehat atau Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang dikembangkan dengan prinsip gotong royong sebagai salah satu prinsip pemberdayaan masyarakat. Yang keempat, Community material, yaitu setiap daerah memiliki potensi tersendiri yang dapat digunakan untuk memfasilitasi pelayanan kesehatan. Misalnya, desa dekat kali pengahasil pasir memiliki potensi untuk melakukan pengerasan jalan untuk memudahkan akses ke puskesmas.
Yang kelima, Community knowledge, yaitu pemberdayaan bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan berbagai penyuluhan kesehatan yang menggunakan pendekatan community based health education. Dan yang keenam, Community technology, yaitu teknologi sederhana di komunitas dapat digunakan untuk pengembangan program kesehatan misalnya penyaringan air dengan pasir atau arang.
Dalam pelaksanaannya, pemberdayaan masyarakat masih merupakan permasalahan yang rumit dan kompleks, karena berhubungan dengan perubahan perilaku masyarakat, di mana dalam perubahan perilaku tersebut berhubungan dengan adat istiadat, sosial, ekonomi, dan faktor lainnya yang ada di masyarakat. Faktor adat istiadat merupakan tantangan terberat dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, karena mempengarungi kepercayaan dan kebiasaan sehari-hari masyarakat.


















BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
A.     Reformasi di bidang kesehatan terus bergulir secara konsisten, yang hasilnya diharapkan akan menjamin pelayanan kesehatan secara merata, bermutu dan efisien
B.     Dalam menjalankan program pembangunan di bidang kesehatan pemerintah menjalankan misi dan visi di bidang kesehatan dan merubah paradigma kesehatan dari kuratif dan rehabilitative bergeser menjadi preventif dan edukatif dan paradigma kesehatan juga diubah dari sentralisasi menjadi disentralisasi, sehingga tidak terpusat oleh pemerintah pusat tetapi diserahkan kepada masing-masing daerah karena tiap-tiap daerah mempunyai problem masing-masing.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,serta menurunkan angka kematian ibu dan anak yang biasanya terjadi ketika ibu melahirkan, oleh karena itu pemerintah meluncurkan program jampersal dan jamkesmas yang diharapkan dapat menurunkan angka kematian dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

2.      SARAN :
A.     Sebagian dari masalah kesehatan adalah merupakan masalah nasional yang tidak dapat terlepas dari berbagai kebijakan dari sector lain sehingga upaya pemecahan ini harus secara strategis melibatkan sector terkait. Isu utama tersebut adalah bagaimana upaya meningkatkan kerjasama lintas sektoral yang lebih efektif karena kerjasama lintas sektoral dalam pembangunan kesehatan selama ini sering kurang berhasil, banyak program nasional yang terkait dengan kesehatan, tetapi pada akhirnya tidak atau kurang berwawasan kesehatan
B.     Mutu sumber daya manusia kesehatan sangat menentukan keberhasilan upaya serta manajemen kesehatan. Sumber daya manusia kesehatan yang bermutu harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan berusaha untuk menguasai IPTEK yang tinggi/mutakhir.
C.     Pemberdayaan atau kemandirian masyarakat dalam upaya kesehatan sering belum seperti yang diharapkan. Kemitraan yang setara, terbuka, dan saling menguntungkan bagi masing-masing mitra dalam upaya kesehatan menjadi suatu yang sentral untuk upaya pembudayaan perilaku hidup sehat, penetapan kaidah hidup sehat dan promosi kesehatan.
D.     Mutu pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kualitas sarana fisik, jenis tenaga yang tersedia, obat, alat kesehatan dan sarana penunjang lainya, proses pemberian pelayanan dan kompensasi yang diterima serta harapan masyarakat pengguna.
















DAFTAR PUSTAKA

5.      Permenkes No 40 Tahun 2012 tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
6.      Permenkes No 903 Tahun 2011 tentang Pedoman Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
7.      Republik Indonesia, (2008), Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125/Menkes/SK/II/2008, tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

                                                                                                                               

No comments:

Post a Comment