TUGAS INDIVIDU
MATA KULIAH K3
Disusun oleh:
Dwi Enggar Widi Saptana
YAYASAN PENDIDIKAN HAKLI SEMARANG
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
STIKES “HAKLI” SEMARANG
JURUSAN KESEHATAN MASYARAKAT
SEMARANG
2013
1. Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Jawab: Keselamatan
dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman
baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan
lingkungansekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan
kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi
tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
2. Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur
mengenai K3?
Jawab: ada. Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai
berikut :
·
Undang-undang No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini
mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam
melaksanakan keselamatan kerja.
·
Undang-undang nomor
23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini
menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan
badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan
dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang
diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD)
dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan
kerja yang diwajibkan. Undang-undang
nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan
pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa
membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh
produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi
pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat
kesehatan kerja.
·
Undang-undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini
mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari
upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang
tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan
Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
diantaranya adalah :
·
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian
dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
·
Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan
Penggunaan Pestisida
·
Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di
Bidang Pertambangan
·
Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
3. Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan
untuk siapa?
Jawab: Berdasarkan
Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi
seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi
pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan
kesehatan kerja.
4. Apa
yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja?
Jawab:
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
·
Memberikan keterangan yang
benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
·
Memakai alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan
·
Memenuhi dan mentaati
semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
·
Meminta pada Pengurus
agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
·
Menyatakan keberatan
kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta
alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam
hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang
masih dapat dipertanggung-jawabkan.
5. Apa
saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?
Jawab:
Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang
mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang
berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8,
9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
·
Memeriksakan
kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan
diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang
diberikan padanya.
·
Memeriksa semua
tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang
ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
·
Menunjukkan dan menjelaskan
pada tiap tenaga kerja baru tentang :
Ø Kondisi-kondisi
dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
Ø Semua
pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat
kerjanya
Ø Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang
bersangkutan
Ø Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan
pekerjaannya
·
Bertanggung jawab
dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan
keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam
kecelakaan.
·
Melaporkan tiap
kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
·
Secara tertulis menempatkan
dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang
diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang
berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah
dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan
kerja
6. Bagaimana
Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
Jawab:
Dalam Perjanjian Kerja Bersama akan
dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan
kesejahteraan karyawan. Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar
sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama. PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan
kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur
mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga
tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak
melanggar PKB.
7. Apa
saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja
Bersama dalam hal penerapan K3?
Jawab:
·
Pemahaman karyawan mengenai
isi Perjanjian Kerja Bersama.
Cara mengatasi perlunya pembinaan atau
koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja
melalui musyawarah
·
Penanganan keselamatan kerja
tidak optimal
Cara mengatasi adalah apabila terjadi
kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen
perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
·
Kebijakan perusahaan
yang tidak tegas.
Cara mengatasi adanya tindakan yang
tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja
8. Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di
sektor industri?
Jawab:
Elektronik (manufaktur)
|
Teriris,
terpotong
|
|
Terlindas,
tertabrak
|
||
Berkontak
dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
|
||
Kebocoran
gas
|
||
Menurunnya
daya pendengaran, daya penglihatan
|
||
Produksi metal (manufaktur)
|
Terjepit,
terlindas
|
|
Tertusuk,
terpotong, tergores
|
||
Jatuh
terpeleset
|
||
Terjadinya
kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
|
||
Petrokimia (minyak dan produksi batu
bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)
|
Terjepit,
terlindas
|
|
Teriris,
terpotong, tergores
|
||
Jatuh
terpeleset
|
||
Tertabrak
|
||
Terkena
benturan keras
|
||
Terhirup
atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu,
gas, uap steam, asapdan embun yang beracun
|
||
Konstruksi
|
Kemungkinan
jatuh dari ketinggian
|
|
Kejatuhan
barang dari atas
|
||
Terinjak
|
||
Terkena
barang yang runtuh, roboh
|
||
Berkontak
dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi
pengion dan non pengion, bising
|
||
Terjatuh,
terguling
|
||
Terjepit,
terlindas
|
||
Tertabrak
|
||
Terkena
benturan keras
|
9. Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan
kesehatan kerja?
Jawab: Menurut
H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku
yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%,
atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu,
pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah
perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga
berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah
kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan
kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan
langkah pencegahan kecelakaan kerja.
10. Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK?
Jawab: Tentu
saja ada, karena K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari
JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan
perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb.
Sedangkan JAMSOSTEK merupakan program yang ditujukan untuk mendukung
pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung
disediakan perusahaan. Seperti Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).
11. Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU
Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat
keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan
fisik pekerja?
Jawab: Undang-undang
ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan
ketentuan undang-undang tersebut.
Sumber:
·
Indonesia.Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
·
Indonesia.Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
·
Indonesia.
Undang - Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
·
Indonesia. Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 mengenai Sistem
Manajemen Keselamatan danKesehatan Kerja
No comments:
Post a Comment