TUGAS KELOMPOK
MATA KULIAH PENGEMBANGAN DAN
PENGORGANISASIAN MASYARAKAT
ANALISA MASALAH
Oleh
Semester VI :
1. Dwi Enggar Widi Saptana
2. Herdiana Widyastuti
3. Rini Sulistyoningrum
4. Sulistiyanti Normaningsih
5. Trisniasih Nur S.
6. Wenang Triyatmo
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HAKLI SEMARANG
PRODI S1 KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN
2013
BAB I
ANALISIS MASALAH
ANALISIS MASALAH
1.
Masalah:
a.
Ekonomi
58,9 % Ibu rumah tangga merasa sudah cukup memiliki
anak, disini faktor yang paling menonjol adalah ekonomi. Uang yang mereka keluarkan
untuk merawat anak tersebut akan lebih besar, sementara pendapatan mereka tidak
mengalami perubahan. Akan ada pengeluaran mulai dari biaya melahirkan, makanan
bayi, pakaian, kesehatan bahkan pendidikannya kelak. Oleh karena ini cenderung
mereka mengambil jalan mengugurkan kandungannya untuk mengatasi masalah yang
akan ditimbulkan oleh kehamilannya.
b.
Psikologi
Ketidaksiapan mental dari
ibu rumah tangga itu dalam mempersiapkan kehamilannya, misalnya:
-
Anak masih kecil dan sudah hamil lagi, disini dia merasa tidak siap dalam merawat anak
yang masih kecil dan anak yang masih dalam kandungan.
- Ibu rumah tangga itu
merupakan wanita karier yang beranggapan bahwa kehamilannya ini akan menghambat
kariernya.
- Usia ibu terlalu muda, dia merasa takut dalam
membesarkan anaknya kelak
- Usia ibu terlalu tua, dia merasa malu dengan
masyarakat sekitar bahwa masih memiliki anak kecil, dan juga dia merasa takut
bahwa dia meninggal sementara anaknya masih kecil.
- Ibu rumah tangga tersebut malu dikarenakan
kehamilanya ini dari hasil hubungan gelap atau hasil perkosaan.
c.
Kegagalan alat
kontasepsi
Beberapa ibu rumah tangga kurang memahami dari
fungsi dan aturan saat menggunakan alat kontrasepsi, sehingga mereka
menggunakan alat kontrasepsi tersebut saat hamil.
d.
Aborsi dikarenakan adanya masalah kesehatan
Disini
Ibu rumah tangga menggugurkan kandunganya tidak dikarenakan oleh keinginannya
tetapi karena indikasi bahwa kehamilannya tersebut mengancam nyawa ibu atau
bayi tersebut, seperti keadaan :
- Cacar
air selama kehamilan
Jika kamu mengalami
cacarair selama kehamilan biasa dokter akan meyarankan kamu untuk menggugurakan
kandungan sebab selama kamu mengalami cacar air selama mengandung maka cacar
air ini akan berlangsung selama 3 bulan dan bisa menginveksi janin kamu yang
akibatanya akan mengagu kesehatan janin kamu.
- Kanker
Ketika ibu hamil
menderita kanker maka ibu hamil tersebut akan disarankan untuk menggugurkan
kandunganya sebab perngobatan kanker akan membutuhkan obat obatan kimia yang
sangat berbahaya untuk bayi.
- Lahir
cacat
USG bisa mendeteksi
bentuk bayi selama dalam kandungan biasa cacat atau senhatnya bayi bisa dilihat
dengan cara usg. Nah biasanya jika diketahui bayi yang ada didalam kandungan
kamu cacat dokter akan meyarankan untuk di gugurkan hal ini dilakukan jika si
ibu tidak mau punya anak yang cacat.
- Penyakit
menular seksual
Ibu hamil yang
didiagnosis dengan penyakit menular seksual, seperti HIV atau sifilis, berisiko
tinggi memiliki bayi yang juga terinfeksi. Dalam kasus seperti itu, pasien
umumnya disarankan untuk aborsi.
- Diabetes
parah
Seorang ibu hamil yang
menderita diabetes sangat parah, kadar gula darahnya dapat mempengaruhi
perkembangan bayi. Kemungkinan besar dokter akan menyarankan aborsi jika
kondisinya berada di luar kendali.
e. Peraturan
Pada beberapa Negara, ada suatu peraturan yang
membatasi jumlah angka kelahiran yang tujuannya adalah membatasi jumlah
penduduk seperti di Cina. Jadi angka aborsi disana sangat tinggi dikarenakan
keluarga hanya diinjinkan mempunyai 1 orang anak, sedangkan pada keadaan yang
tidak sengaja terjadi kehamilan maka keluarga tersebut akan mengugurkan
kandungannya dikarenakan adanya peraturan tersebut.
2.
Populasi:
·
Jumlah yang
tertimpa, budaya, isu-isu gender
Penelitian Perkumpulan Keluarga Berencana
Indonesia(PKBI) oleh Asih Suharsih tahun 2008 dan 2011, sebanyak 32.517 pasien
pemulihan haid (aborsi) diantaranya:
a. 83 % wanita menikah
b. 16 % wanita belum menikah
c.
1 % tidak ada keterangan status
·
Pandangan
personal tentang masalah yang dihadapi
a.
Menurut Arsih suharsih
Tingginya IRT
menggugurkan kandungan karena tidak adanya perencanaan negara terhadap
kehamilan warganya.
b.
Menurut Guru Besar
Kesehatan Masyarakat UI, Budi Utomo :
Pengguguran kandungan
merupakan fenomena gunung es, data tidak pasti dan sulit karena merupakan isu
yang sensitif. Tingginya IRT menggugurkan kandungan karena pasangan yang sudah
tidak mau memiliki anak, tetapi tidak bisa mengakses alat kontrasepsi.Sehingga
banyak ruang untuk meningkatkan Akseptor KB.
3.
Arena:
·
Aspek
demografis
Survei dilakukan di 13
klinik, 11 kota, 2 kabupaten dari 11 propinsi pada tahun 2008 dan 2011.
Pengunjung
klinik aborsi 50 % adalah wanita bekerja, 8 % perempuan belajar dan mahasiswa,
sehingga bisa disimpulkan kejadian paling banyak terjadi di perkotaan.
·
Memetakan
populasi, populasi kunci, tokoh kunci
Dari
hasil survei diketahui perempuan yang melakukan aborsi adalah :
- 50
% perempuan bekerja
- 42
% perempuan tidak bekerja
- 8
% perempuan pelajar dan mahasiswa
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Kehamilan
Kehamilan
adalah masa dimana seorang wanita membawa embrio atau fetus didalam tubuhnya.
Membutuhkan 2 sel untuk membentuk manusia, dari 200-300 juta sperma yang masuk
kedalam saluran reprosuksi wanita dan hanya 300-500 sperma yang mampu mencapai
tempat pembuahan, tetapi hanya sperma yang masuk kedalam ovum sehingga
terjadilah suatu proses pembuahan (fertrilisasi) yang menandai awal dari
kehamilan.
Menurut
Prof. dr. H. Moch Anwar, MMed. Sc, SpoG,KFer. Bahwa diperkirakan sekitar 75
juta/33 % kehamilan didunia adalah kehamilan yang diinginkan. Terbukti ternyata
tidak semua kehamilan didunia ini dikehendaki oleh suami istri tersebut.
Tentunya hal ini dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu.
Disisi
lain, banyak pula pasangan suami istri yang sudah hidup berpuluh tahun harus
menghadapi ujian yang berat untuk mendapatkan keturunan atau bahkan
mengeluarkan ratusan juta untuk mendapatkan keturunan. Misalnya dengan
inseminasi bayi tabung atau adopsi.
B.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Kehamilan
Kehamilan yang
direncanakan serta diharapkan pasangan suami istri tidak lain untuk meneruskan
generasinya. Faktor-faktor yang mempengaruhi mengapa suami istri menginginkan
kehamilan yaitu :
- Mempunyai
kesiapan dalam sosial ekonomi
- Mempunyai
kesiapan mental dan emosi secara psikologis
-
Mempunyai kesiapan
fisik
C.
Kehamilan
Tidak Diinginkan (KTD)
Menurut Kamus
Istilah Keluarga Berencana, Kehamilan Tidak Diinginkan adalah kehamilan yang
dialami oleh seorang ibu yang sebenarnya belum menginginkan atau sudah tidak
menginginkan untuk hamil lagi.
Ada beberapa
alasan untuk tidak menginginkan kehamilan antara lain karena perkosaan, kurang
pengetahuan yang memadai tentang kontrasepsi, terlalu banyak anak, alasan
kesehatan, janin cacat, usia muda atau belum siap menikah, pasangan tidak
bertanggungjawab atau hubungan dengan pasangan belum mantap, kendala ekonomi,
dan lainnya (WHO).
D. Upaya pencegahan dan
penanggulangan masalah
Adapun beberapa upaya
pencegahan terhadap terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain:
1.
Pedidikan Seks yang
kuat
Pendidikan seks harus diberikan sedini
mungkin kepada remaja dengan tetap memperhatikan tingkat perkembangannya. Salah
satu fator dominan dalam seks education selain guru dan petugas kesehatan.
Peran orang tua sangat potensial dalam pengembangan kualitas kepribadaian
remaja terutama masalah kesehatan reproduksi dan tanpa harus lepas dari makna
religious.
Keberhasilan pendidikan seks tergantung
pada sejauh mana orang tua bersikap terbuka dan mempu menjalin
komunikasi efektif, tanpa harus melarang remaja melakukan interaksi, penting
juga dalam memberikan rambu-rambu dalam rangka membangun “Pergaulan yang
Sehat”, dengan demikian kehamilan tidak diinginkan dapat dicegah.
2.
Menjunjung tinggi
nilai-nilai dan norma-norma
Dengan mengajarkan serta menerapkan
nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat akan menciptakan
kehidupan yang tentram, aman dan sejahtera tanpa adanya suatu masalah akibat
penyimpangan nilai-nilai dan norma-norma.
3. Tradisi
Masyarakat
Kebiasaan dan adat istiadat yang harus
menjadi salah satu faktor pendukung dalam upaya pencegahan kehamilan tidak
diinginkan. Sebaliknya, adat dan kebiasaan masyarakat yang kurang baik
hendaknya ditinggalkan, seperti orang tua yang mengharuskan anaknya untuk
menikah diusia muda, adanya perjodohan, serta tradisi masyarakat yang
beranggapan bahwa membicarakan seks adalah sesuatu yang kotor, tidak pantas,
dan dianggap tabu. Padahal hal tersebut dapat menghambat proses pengajaran seks
education.
Juga anggapan bahwa usia tua tidak
pantas untuk memiliki anak, hal ini bisa mendorong orang yang sudah berusia
lanjut dengan kehamilan akan memilih untuk menguggurkannya daripada memelihara
kehamilannya. Masyarakat harusnya saling berperan dalam memberikan dukungan
terhadap orang lain yang dalam kondisi hamil meskipun sudah berumur atau kehamilan
tersebut dari hubungan gelap.
4. Lapangan Pekerjaan
Hendaknya
pemerintah membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, hal ini secara tidak
langsung akan mencegah tingkat aborsi. Karena dengan membaiknya tingkat
perekonomian maka mereka juga akan mampu membiayai persalinan dan membesarkan
anaknya.
5. Konseling
Konseling
disini bisa dilakukan oleh banyak orang, misalnya dari Psikolog mengenai kehamilan
dari seorang wanita karier atau pasangan yang berusia muda. Disini konseling sangat membantu untuk persiapan
mental dari pasangan yang sedang hamil.
Juga perlu konseling dengan tenaga kesehatan saat akan
mempersiapkan kehamilan, mungkin dalam konsumsi vitamin, pemeriksaan kehamilan
sehingga resiko kesehatan yang menjadi indikasi untuk dilakukannya aborsi dapat
dicegah.
6. Tidak
melakukan hubungan seksual sebelum menikah
7. Memanfaatkan
waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni dan keagamaan
8. Hidari
perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan dorongan seksual, seperti
meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno.
Adapun
beberapa cara penanggulangan terhadap terjadinya kehamilan yang tidak
diinginkan, antara lain;
1. Penggunaan
alat kontrasepsi seperti, IUD, spiral, susuk, pil, kondom, dll. Dimana
penggunaan kontrasepsi ini harus tepat
agar tidak terjadi kegagalan kontrasepsi
2. Peran
media dalam membentuk karakter seseorang. Sinetron atau film yang merupakan
metode reversible yang biasa dipakai pasangan untuk mencegah terjadinya
kehamilan tidak diinginkan.
3. Peran
Lingkungan sekitar. Peranan orang tua, teman, saudara, tetangga, petugas
kesehatan dan masyarakat untuk tetap mensupport ibu hamil untuk merawat
janinnya baik secara social, ekonomi, psikologis, maupun pelayanan kesehatan
yang memadai.
E.
Aborsi
dipandang
dari
sudut pandang kesehatan, sudut pandang hukum dan agama dan etika
1.
Sudut pandang kesehatan
Abortus adalah berakhirnya suatu
kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu
untuk hidup di luar kandungan. Abortus dibagi menjadi dua, yaitu abortus
spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalah abortus yang terjadi secara
alamiah tanpa adanya upaya-upaya dari luar (buatan) untuk mengakhiri kehamilan tersebut.
Dalam beberapa kepustakaan, terminologi
yang paling sering digunakan untuk hal ini adalah keguguran (miscarriage).
Sedangkan abortus buatan adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya-upaya
tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan. Istilah yang sering digunakan untuk
peristiwa ini adalah aborsi, pengguguran, atau abortus provokatus. Dalam
artikel ini istilah yang digunakan dalam konteks ini adalah aborsi. Aborsi
biasanya dilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman
keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada ibu, misalnya
tuberkulosis paru berat, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, hipertensi,
penyakit hati menahun (JNPK-KR).
Aborsi
merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan
dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan
melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia. Namun sebenarnya aborsi
juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi
perdarahan dan sepsis (Gunawan).
Akan
tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul
dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal
itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial
di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama
sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak
aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat
kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mu-dahnya
didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang
terlambat datang bulan (Wijono).
Tidak
ada data yang pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu, WHO
memperkirakan 10-50% kematian ibu disebabkan oleh aborsi tergantung kondisi
masing-masing negara. Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20
juta aborsi tidak aman, 70.000 wanita mening-gal akibat aborsi tidak aman dan 1
dari 8 kematian ibu disebab-kan oleh aborsi tidak aman. Di wilayah Asia
tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di
antaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Risiko kematian akibat
aborsi tidak aman di wilayah Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju
hanya 1 dari 3700. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah
aborsi di Indonesia masih cukup besar (Wijono).
Padahal,
Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (International Conference
on Population and Development/ICPD) di Kairo tahun 1994 dan Konferensi Wanita
di Beijing tahun 1995 menyepakati bahwa akses pada pelayanan aborsi yang aman
merupakan bagian dari hak perempuan untuk hidup, hak perempuan untuk menerima
standar pelayanan kesehatan yang tertinggi dan hak untuk memanfaatkan kemajuan
teknologi kesehatan dan informasi. Dengan demikian, diperlukan perlindungan
hukum dalam menyelenggarakan pelayanan aborsi yang aman untuk menjamin hak
perempuan dalam menentukan fungsi reproduksi dan peran reproduksi tubuhnya
sendiri. Penelitian menunjukkan bahwa dilegalkannya aborsi aman di sebuah
negara justru berperan dalam menurunkan angka kejadian aborsi itu sendiri mungkin
salah satunya karena efektivitas konseling pasca aborsi yang mewajibkan
pemakaian kontrasepsi bagi mereka yang masih aktif seksual namun tidak ingin
mempunyai anak untuk jangka waktu tertentu. Selain itu juga ditunjang oleh
efektivitas alat kontrasepsi itu sendiri yang hampir mencapai 100 persen
sehingga mengurangi angka kehamilan tidak diinginkan yang berakhir pada tindak
aborsi.
Held
dan Adriaansz sebagaimana dikutip dari Wijono, mengemukakan hasil meta analisis
tentang kelompok risiko tinggi terhadap kehamilan yang tidak direncanakan dan
aborsi tidak aman berdasarkan persentasenya,
yaitu:
1. kelompok unmet
need dan kegagalan kontrasepsi (48%);
2. kelompok
remaja (27%);
3. kelompok
praktisi seks komersial;
4. kelompok
korban perkosaan, incest dan perbudakan seksual (9%).
Dengan
demikian dapat diambil kesimpulan bahwa ternyata kelompok unmet need dan
gagal KB merupakan kelompok terbesar yang mengalami kehamilan tidak
direncanakan sehingga konseling kontrasepsi merupakan salah syarat mutlak untuk
dapat mengurangi kejadian aborsi, terutama aborsi berulang, selain faktor
lainnya.
Konseling
kontrasepsi bertujuan untuk membantu klien memilih salah satu kontrasepsi yang
sesuai bagi mereka, dalam kaitannya dengan risiko fungsi reproduksi dan
peningkatan kualitas kesehatan (JNPK-KR). Pada intinya, konseling ini akan
memberi informasi bagi klien tentang:
1. Kemungkinan
menjadi hamil sebelum datangnya menstruasi berikut,
2. Adanya berbagai metode kontrasepsi
yang aman dan efektif untuk mencegah atau menunda
kehamilan
3. Di mana dan
bagaimana mereka mendapatkan pelayanan dan alat kontrasepsi.
Konseling
merupakan proses penting dalam pelayanan alat kontrasepsi karena:
1.
Pemilihan metode kontrasepsi ditentukan setelah
melalui serangkaian pemberian informasi dan memperhatikan berbagai aspek
reproduktif
2.
Penentuan pilihan harus mempertim-bangkan aspek
kesehatan dan keinginan klien
3.
Pilihan metode kontrasepsi berdasarkan keamanan dan
efektivitas
4.
Penerimaan makin baik dengan semakin dipahaminya kerja
alat tersebut
5.
Kepuasan klien menjamin kesinambungan penggunaan alat
kontrasepsi
Konseling kontrasepsi sesudah aborsi merupakan syarat mutlak agar dapat
mencegah kehamilan tidak diinginkan berikutnya yang pada akhirnya mencegah
aborsi. Tujuan dari konseling kontrasepsi sesudah aborsi adalah:
1.
Membantu pasien untuk memahami faktor-faktor yang
berkaitan dengan terjadinya kehamilan yang tidak dikehendaki (jika memang
ternyata demikian) sehingga dapat menghindar-kan terjadinya hal serupa di masa
datang.
2.
Membantu pasien dan keluarganya untuk menentukan
apalah mereka memang alat kontrasepsi
3.
Membantu memilihkan salah satu metode yang sesuai
dengan keinginan pasien, apabila mereka membutuhkannya
4.
Membantu pasien untuk meng-gunakan
alat kontrasepsi secara efektif
2. Sudut
pandang hukum
Menurut Sumapraja dalam Simposium Masalah Aborsi di Indonesia yang
diadakan di Jakarta pada tanggal 1 April 2000 menyatakan adanya terjadinya
kontradiksi dari isi Undang-undang No. 23/1992 pasal 15 ayat 1 sebagai berikut.
"Dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya(i) dapat dilakukan tindakan medis tertentu (ii)."
Hal yang
dapat dijelaskan dari isi Undang-undang tersebut adalah:
i.
Kalimat untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya merupakan pernyataan cacat
hukum karena kalimat tersebut sepertinya menjelaskan bahwa pengguguran
kandungan diartikan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janinnya.
Padahal, pengguguran kandungan tidak pernah diartikan sebagai upaya untuk
menyelamatkan janin, malah sebaliknya.
Penjelasan Pasal 15:
"Tindakan medis dalam bentuk pengguguran
kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma
hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan
darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya
dapat diambil tindakan medis tertentu. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan
bahwa dasar hukum tindakan aborsi yang cacat hukum dan tidak jelas itu
menjadikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan aborsi rentan di mata
hukum.
ii. Dasar Hukum
Pasal 15 UU No. 23 tahun 1992 tentang
kesehatan :
·
Dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
·
Tindakan
medis sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a) Berdasarkan indikasi medis yang
mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
b) Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu dan dapat
dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan
tim ahli
c) Dengan persetujuan ibu hamil yang
bersangkutan atau suami atau keluarganya
d) Pada sarana kesehatan tertentu
·
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pada
KUHP, pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan aborsi adalah pasal
299,346,348, dan 39 yang berbunyi :
·
Pasal 299 KUHP :
a) Barangsiapa dengan sengaja mengobati
seorang wanita atau menyuruh supaya mengobati, dengan diberitahukan atau
ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hasilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat puluh lima ribu rupiah.
b) Kalau yang bersalah, berbuat karena
mencari keuntungan, atau melakukan kejahatan itu sebagai mata pencaharian atau
kebiasaan atau dia seorang dokter, bidan atau juru obat, pidana ditambah sepertiganya.
c) Kalau yang bersalah melakukan
pekerjaan itu dalam pekerjaannya, maka dapat dicabut haknya melakukan pekerjaan itu.
·
Pasal 346 KUHP :
a) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan
gugur atau matinya kandungan seorang wanita, tidak dengan seijin wanita itu,
dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
b) Jika perbuatan itu berakibat matinya
wanita itu, ia dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
·
Pasal 348 KUHP :
a) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan
gugur atau matinya kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
b) Jika perbuatan itu berakibat matinya
wanita itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349 KUHP :
Jika seorang dokter, bidan atau juru
obat membantu kejahatan tersebut dalam pasal 346 atau bersalah melakukan atau
membantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 346 dan 348, maka
pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah sepertiganya dan dapat
divabut haknya melakukan pekerjaannya yang dipergunakan untuk menjalankan
kejahatan itu.
3.
Sudut pandang etika dan agama
Ada berbagai pendapat ulama Islam mengenai masalah
aborsi ini. Sebagian berpendapat bahwa aborsi yang dilakukan sebelum 120 hari
hukumnya haram dan sebagian lagi berpendapat boleh. Batasan 120 hari dipakai
sebagai tolok ukur boleh-tidaknya aborsi dilakukan mengingat sebelum 120 hari
janin belum ditiupkan ruhnya yang berarti belum bernyawa. Dari ulama yang berpendapat
boleh beralasan jika setelah didiagnosis oleh dokter ahli kebidanan dan
kandungan ternyata apabila kehamilan diteruskan maka akan membahayakan
keselamatan ibu, maka aborsi diperbolehkan. Bahkan bisa menjadi wajib jika
memang tidak ada alternatif lain selain aborsi. Dengan demikian, apabila dari
sudut pandang agama saja aborsi diperbolehkan dengan alasan kuat seperti
indikasi medis, maka sudah sepatutnyalah apabila landasan hukum aborsi
diperkuat sehingga tidak ada keraguan dan kecemasan pada tenaga kesehatan yang
berkompeten melakukannya
Aborsi
tidak sama dengan membunuh, dan dalam prakteknya aborsi telah menjadi
pertengkaran ideologi, yaitu antara ideologi konservatif fundamentalis dan
liberalis. Substansi permasalahan sudah tertutup dengan label atau cap-cap.
Misalnya, pemberitaan-pemberitaan di media massa menyudutkan bahwa yang
melakukan aborsi sebagai pembunuh berdarah dingin, atau membunuh secara
sederhana.Antara dua kutub yang anti dan pro tidak ada titik temu. Namun kedua
belah pihak pada dasarnya tidak setuju aborsi, tetapi ada kasus-kasus atau
situasi yang dianggap perkecualian. Memang ada perbedaan di antara dua kutub.
1. Perbedaan Pandangan
Perbedaan
pandangan mengenai relasi atau hubungan antara sang ibu dengan janin yang
dikandung. Bilamana janin itu sepenuhnya bagian tubuh sang ibu maka yang “anti”
aborsi menganggap aborsi melanggar hak-hak ibu. Atau sebaliknya kalau sang ibu
itu hanya alat/instrumental saja selama 9 bulan 10 hari, maka ibu tidak
mempunyai hak. Namun yang pasti secara teologis semuanya adalah hak TYME.
2.
Perbedaan Paham
Perbedaan
paham mengenai kapan dimulainya kehidupan manusia. Pembuahan terjadi di rahim,
di situlah kehidupan dimulai. Tapi belum menjadi manusia. Jadi mempunyai
potensi menjadi calon siapa. Kapan terjadi manusia, ada beberapa hipotesa,
yaitu :
1.
Minggu
ke-12, karena setelah bulan ke tujuh telah terbentuk kortek yang akan menjadi manusia.
2.
Hari yang
ke-12, karena sebelum hari ke-12 belum terjadi individu alisasi.
3.
Hari ke-6
atau ke-7 setelah haid terakhir sel tersebut berkembang menjadi janin.
4.
Sejauh
pembuahan sudah berkembang menjadi manusia.
Dari
keempat hipotesa tersebut disimpulkan bahwa, semakin tua usia janin semakin
komplek masalahnya bila melakukan aborsi. Bahwa benar atau salah melakukan
tindakan aborsi, yang pasti salah.
Dalam
kehidupan kita yang dipengaruhi oleh dosa, kita tidak jarang didorong atau
dipaksa untuk melakukan perbuatan yang salah/dosa. Tetapi dalam alasan-alasan
yang positif dan dapat dipertanggungjawabkan aborsi dapat dilakukan, misalnya
untuk hal-hal yang jika tidak dilakukan akan mengakibatkan sesuatu yang sangat
merugikan.
Dalam pemahaman seperti itu, aborsi mungkin dilakukan apabila:
1.
Demi
keselamatan jiwa ibu.
2.
Kalau
probabilitas (kemungkinan) bayi yang akan dilahirkan akan cacat.
3.
Keluarga-keluarga
yang memang beban ekonominya sangat berat sekali dan usia janin tersebut masih sangat muda
sekali.
Namun ini
bukan berarti menyetujui tindakan aborsi, karena aborsi tetap akan berlangsung
terus. Justru masyarakat juga harus diberi terapi. Orang-orang yang mendorong
aborsi itu yang harus diperhatikan juga. Oleh karena itu , etika menjadi
efektif kalau tidak dilihat secara normatif semata, namun harus melihat
realitas yang ada.
Permasalahannya
bukan boleh atau tidak boleh, benar atau tidak benar. Prinsip etika harus
dikaitkan dengan kenyataan hidup. Realitas dosa inilah yang menyebabkan masalah
aborsi tidak dapat dilihat secara “hitam” dan “putih”.
BAB III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan:
1.
Alasan ibu RT
menggugurkan kandungannya dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
·
Ekonomi (mengenai besarnya biaya persalinan, perawatan dan pendidikan)
·
Psikologis ( kurang persiapan mental
dalam menghadapi kehamilan)
·
Kegagalan alat kontrasepsi
·
Indikasi kesehatan ( aborsi dilakukan karena
kehamilan itu mengancam nyawa dari ibu hamil dan bayi)
·
Peraturan pemerintah ( pembatasan jumlah kelahiran oleh pemerintah)
2. Upaya-upaya Pencegahan KTD
·
Pendidikan seks
yang kuat
·
Menjujung
tinggi nilai dan norma-norma
·
Konseling (
mengenai penggunaan alat kontrasepsi yang tepat, persiapan mental menjelang kehamilan)
·
Peran media dalam
membentuk karakter seseorang. Sinetron atau film yang merupakan metode
reversible yang biasa dipakai pasangan untuk mencegah terjadinya kehamilan
tidak diinginkan.
·
Peran Lingkungan
sekitar. Peranan orang tua, teman, saudara, tetangga, petugas kesehatan dan
masyarakat untuk tetap mensupport ibu hamil untuk merawat janinnya baik secara
social, ekonomi, psikologis, maupun pelayanan kesehatan yang,memadai
B.
Saran
:
Melakukan Konseling Kontrasepsi, Konseling kontrasepsi bertujuan
untuk membantu klien memilih salah satu kontrasepsi yang sesuai bagi mereka,
dalam kaitannya dengan risiko fungsi reproduksi dan peningkatan kualitas
kesehatan
REFERENSI
Wisudawati,Yani, dkk.2009. Kesehatan
Reproduksi. Fitramaya : Jakarta
Prawirohardjo, Sarwono. 2010. Ilmu
Kebidanan. PT. Bina Pustaka Sarwono Prawihardjo : Jakarta
http://www.who.int/en/ (WHO)
http://www.kesrepro.info/?q=node/203 (
Wijono)
http://www.bkp-pangkalpinang.deptan.go.id/download/UU%20NOMOR%2023%20TAHUN%201992.pdf (Undang-undang
No. 23/1992 pasal 15)
http://www.ardhanamesvari.multiply.com/journal/item/21/Kehamilan-dan-Aborsi (Prof.
dr. H. Moch Anwar, MMed. Sc, SpoG,Kfer)
No comments:
Post a Comment