Wednesday, April 24, 2013

PENGEMBANGAN DAN PENGORGANISASIAN MASYARAKAT "ANALISA MASALAH


TUGAS KELOMPOK
MATA KULIAH PENGEMBANGAN DAN PENGORGANISASIAN MASYARAKAT

ANALISA MASALAH


Oleh  Semester VI :
1.      Dwi Enggar Widi Saptana
2.      Herdiana Widyastuti
3.      Rini Sulistyoningrum
4.      Sulistiyanti Normaningsih
5.      Trisniasih Nur S.
6.      Wenang Triyatmo

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN  HAKLI SEMARANG
PRODI S1 KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN 
2013


BAB I
ANALISIS MASALAH

1.      Masalah:
a.      Ekonomi
58,9 % Ibu rumah tangga merasa sudah cukup memiliki anak, disini faktor yang paling menonjol adalah ekonomi. Uang yang mereka keluarkan untuk merawat anak tersebut akan lebih besar, sementara pendapatan mereka tidak mengalami perubahan. Akan ada pengeluaran mulai dari biaya melahirkan, makanan bayi, pakaian, kesehatan bahkan pendidikannya kelak. Oleh karena ini cenderung mereka mengambil jalan mengugurkan kandungannya untuk mengatasi masalah yang akan ditimbulkan oleh kehamilannya.
b.      Psikologi
Ketidaksiapan mental dari ibu rumah tangga itu dalam mempersiapkan kehamilannya, misalnya:
-       Anak masih kecil dan sudah hamil lagi, disini dia merasa tidak siap dalam merawat anak yang masih kecil dan anak yang masih dalam kandungan.
-       Ibu rumah tangga itu merupakan wanita karier yang beranggapan bahwa kehamilannya ini akan menghambat kariernya.
-       Usia ibu terlalu muda, dia merasa takut dalam membesarkan anaknya kelak
-       Usia ibu terlalu tua, dia merasa malu dengan masyarakat sekitar bahwa masih memiliki anak kecil, dan juga dia merasa takut bahwa dia meninggal sementara anaknya masih kecil.
-       Ibu rumah tangga tersebut malu dikarenakan kehamilanya ini dari hasil hubungan gelap atau hasil perkosaan.
c.       Kegagalan alat kontasepsi
Beberapa ibu rumah tangga kurang memahami dari fungsi dan aturan saat menggunakan alat kontrasepsi, sehingga mereka menggunakan alat kontrasepsi tersebut saat hamil.

d.      Aborsi dikarenakan adanya masalah kesehatan
Disini Ibu rumah tangga menggugurkan kandunganya tidak dikarenakan oleh keinginannya tetapi karena indikasi bahwa kehamilannya tersebut mengancam nyawa ibu atau bayi tersebut, seperti keadaan :
-       Cacar air selama kehamilan
Jika kamu mengalami cacarair selama kehamilan biasa dokter akan meyarankan kamu untuk menggugurakan kandungan sebab selama kamu mengalami cacar air selama mengandung maka cacar air ini akan berlangsung selama 3 bulan dan bisa menginveksi janin kamu yang akibatanya akan mengagu kesehatan janin kamu.
-       Kanker
Ketika ibu hamil menderita kanker maka ibu hamil tersebut akan disarankan untuk menggugurkan kandunganya sebab perngobatan kanker akan membutuhkan obat obatan kimia yang sangat berbahaya untuk bayi.
-       Lahir cacat
USG bisa mendeteksi bentuk bayi selama dalam kandungan biasa cacat atau senhatnya bayi bisa dilihat dengan cara usg. Nah biasanya jika diketahui bayi yang ada didalam kandungan kamu cacat dokter akan meyarankan untuk di gugurkan hal ini dilakukan jika si ibu tidak mau punya anak yang cacat.
-       Penyakit menular seksual
Ibu hamil yang didiagnosis dengan penyakit menular seksual, seperti HIV atau sifilis, berisiko tinggi memiliki bayi yang juga terinfeksi. Dalam kasus seperti itu, pasien umumnya disarankan untuk aborsi.
-       Diabetes parah
Seorang ibu hamil yang menderita diabetes sangat parah, kadar gula darahnya dapat mempengaruhi perkembangan bayi. Kemungkinan besar dokter akan menyarankan aborsi jika kondisinya berada di luar kendali.
e.       Peraturan
Pada beberapa Negara, ada suatu peraturan yang membatasi jumlah angka kelahiran yang tujuannya adalah membatasi jumlah penduduk seperti di Cina. Jadi angka aborsi disana sangat tinggi dikarenakan keluarga hanya diinjinkan mempunyai 1 orang anak, sedangkan pada keadaan yang tidak sengaja terjadi kehamilan maka keluarga tersebut akan mengugurkan kandungannya dikarenakan adanya peraturan tersebut.

2.      Populasi:
·         Jumlah yang tertimpa, budaya, isu-isu  gender
Penelitian Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia(PKBI) oleh Asih Suharsih tahun 2008 dan 2011, sebanyak 32.517 pasien pemulihan haid (aborsi) diantaranya:
a.       83 % wanita menikah
b.      16 % wanita belum menikah
c.       1 % tidak ada keterangan status
·         Pandangan personal tentang masalah yang dihadapi
a.      Menurut Arsih suharsih
Tingginya IRT menggugurkan kandungan karena tidak adanya perencanaan negara terhadap kehamilan warganya.
b.      Menurut Guru Besar Kesehatan Masyarakat  UI, Budi Utomo :
Pengguguran kandungan merupakan fenomena gunung es, data tidak pasti dan sulit karena merupakan isu yang sensitif. Tingginya IRT menggugurkan kandungan karena pasangan yang sudah tidak mau memiliki anak, tetapi tidak bisa mengakses alat kontrasepsi.Sehingga banyak ruang untuk meningkatkan Akseptor KB.

3.      Arena:
·         Aspek demografis
Survei dilakukan di 13 klinik, 11 kota, 2 kabupaten dari 11 propinsi pada tahun 2008 dan 2011.
Pengunjung klinik aborsi 50 % adalah wanita bekerja, 8 % perempuan belajar dan mahasiswa, sehingga bisa disimpulkan kejadian paling banyak terjadi di perkotaan.
·         Memetakan populasi, populasi kunci, tokoh kunci
Dari hasil survei diketahui perempuan yang melakukan aborsi adalah :
-       50 % perempuan bekerja
-       42 % perempuan tidak bekerja
-       8 % perempuan pelajar dan mahasiswa

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Kehamilan
Kehamilan adalah masa dimana seorang wanita membawa embrio atau fetus didalam tubuhnya. Membutuhkan 2 sel untuk membentuk manusia, dari 200-300 juta sperma yang masuk kedalam saluran reprosuksi wanita dan hanya 300-500 sperma yang mampu mencapai tempat pembuahan, tetapi hanya sperma yang masuk kedalam ovum sehingga terjadilah suatu proses pembuahan (fertrilisasi) yang menandai awal dari kehamilan.
Menurut Prof. dr. H. Moch Anwar, MMed. Sc, SpoG,KFer. Bahwa diperkirakan sekitar 75 juta/33 % kehamilan didunia adalah kehamilan yang diinginkan. Terbukti ternyata tidak semua kehamilan didunia ini dikehendaki oleh suami istri tersebut. Tentunya hal ini dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu.
Disisi lain, banyak pula pasangan suami istri yang sudah hidup berpuluh tahun harus menghadapi ujian yang berat untuk mendapatkan keturunan atau bahkan mengeluarkan ratusan juta untuk mendapatkan keturunan. Misalnya dengan inseminasi bayi tabung atau adopsi.

B.     Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kehamilan
Kehamilan  yang direncanakan serta diharapkan pasangan suami istri tidak lain untuk meneruskan generasinya. Faktor-faktor yang mempengaruhi mengapa suami istri menginginkan kehamilan yaitu :
-       Mempunyai kesiapan dalam sosial ekonomi
-       Mempunyai kesiapan mental dan emosi secara psikologis
-       Mempunyai kesiapan fisik

C.    Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)
Menurut Kamus Istilah Keluarga Berencana, Kehamilan Tidak Diinginkan adalah kehamilan yang dialami oleh seorang ibu yang sebenarnya belum menginginkan atau sudah tidak menginginkan untuk hamil lagi.
Ada beberapa alasan untuk tidak menginginkan kehamilan antara lain karena perkosaan, kurang pengetahuan yang memadai tentang kontrasepsi, terlalu banyak anak, alasan kesehatan, janin cacat, usia muda atau belum siap menikah, pasangan tidak bertanggungjawab atau hubungan dengan pasangan belum mantap, kendala ekonomi, dan lainnya (WHO).

D.    Upaya pencegahan dan penanggulangan masalah
Adapun beberapa upaya pencegahan terhadap terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain:
1.      Pedidikan Seks yang kuat
Pendidikan seks harus diberikan sedini mungkin kepada remaja dengan tetap memperhatikan tingkat perkembangannya. Salah satu fator dominan dalam seks education selain guru dan petugas kesehatan. Peran orang tua sangat potensial dalam pengembangan kualitas kepribadaian remaja terutama masalah kesehatan reproduksi dan tanpa harus lepas dari makna religious.
Keberhasilan pendidikan seks tergantung pada sejauh mana  orang tua bersikap terbuka dan mempu menjalin komunikasi efektif, tanpa harus melarang remaja melakukan interaksi, penting juga dalam memberikan rambu-rambu dalam rangka membangun “Pergaulan yang Sehat”, dengan demikian kehamilan tidak diinginkan dapat dicegah.
2.      Menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma
Dengan mengajarkan serta menerapkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat akan menciptakan kehidupan yang tentram, aman dan sejahtera tanpa adanya suatu masalah akibat penyimpangan nilai-nilai dan norma-norma.
3.      Tradisi Masyarakat
Kebiasaan dan adat istiadat yang harus menjadi salah satu faktor pendukung dalam upaya pencegahan kehamilan tidak diinginkan. Sebaliknya, adat dan kebiasaan masyarakat yang kurang baik hendaknya ditinggalkan, seperti orang tua yang mengharuskan anaknya untuk menikah diusia muda, adanya perjodohan, serta tradisi masyarakat yang beranggapan bahwa membicarakan seks adalah sesuatu yang kotor, tidak pantas, dan dianggap tabu. Padahal hal tersebut dapat menghambat proses pengajaran seks education.
Juga anggapan bahwa usia tua tidak pantas untuk memiliki anak, hal ini bisa mendorong orang yang sudah berusia lanjut dengan kehamilan akan memilih untuk menguggurkannya daripada memelihara kehamilannya. Masyarakat harusnya saling berperan dalam memberikan dukungan terhadap orang lain yang dalam kondisi hamil meskipun sudah berumur atau kehamilan tersebut dari hubungan gelap.
4.      Lapangan Pekerjaan
Hendaknya pemerintah membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, hal ini secara tidak langsung akan mencegah tingkat aborsi. Karena dengan membaiknya tingkat perekonomian maka mereka juga akan mampu membiayai persalinan dan membesarkan anaknya.
5.      Konseling
Konseling disini bisa dilakukan oleh banyak orang, misalnya dari Psikolog mengenai kehamilan dari seorang wanita karier atau pasangan yang berusia muda. Disini konseling sangat membantu untuk persiapan mental dari pasangan yang sedang hamil.
Juga perlu konseling dengan tenaga kesehatan saat akan mempersiapkan kehamilan, mungkin dalam konsumsi vitamin, pemeriksaan kehamilan sehingga resiko kesehatan yang menjadi indikasi untuk dilakukannya aborsi dapat dicegah.
6.      Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah
7.      Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni   dan keagamaan
8.      Hidari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan dorongan seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno.
Adapun beberapa cara penanggulangan terhadap terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain;
1.      Penggunaan alat kontrasepsi seperti, IUD, spiral, susuk, pil, kondom, dll. Dimana penggunaan kontrasepsi  ini harus tepat agar tidak terjadi kegagalan kontrasepsi
2.      Peran media dalam membentuk karakter seseorang. Sinetron atau film yang merupakan metode reversible yang biasa dipakai pasangan untuk mencegah terjadinya kehamilan tidak diinginkan.
3.      Peran Lingkungan sekitar. Peranan orang tua, teman, saudara, tetangga, petugas kesehatan dan masyarakat untuk tetap mensupport ibu hamil untuk merawat janinnya baik secara social, ekonomi, psikologis, maupun pelayanan kesehatan yang memadai.

E.     Aborsi dipandang dari sudut pandang kesehatan, sudut pandang hukum dan agama dan etika
1.      Sudut pandang kesehatan
Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. Abortus dibagi menjadi dua, yaitu abortus spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalah abortus yang terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya-upaya dari luar (buatan) untuk mengakhiri kehamilan tersebut.
Dalam beberapa kepustakaan, terminologi yang paling sering digunakan untuk hal ini adalah keguguran (miscarriage). Sedangkan abortus buatan adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan. Istilah yang sering digunakan untuk peristiwa ini adalah aborsi, pengguguran, atau abortus provokatus. Dalam artikel ini istilah yang digunakan dalam konteks ini adalah aborsi. Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada ibu, misalnya tuberkulosis paru berat, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, hipertensi, penyakit hati menahun (JNPK-KR).
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia. Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis (Gunawan).
Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mu-dahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang terlambat datang bulan (Wijono).
Tidak ada data yang pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu, WHO memperkirakan 10-50% kematian ibu disebabkan oleh aborsi tergantung kondisi masing-masing negara. Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20 juta aborsi tidak aman, 70.000 wanita mening-gal akibat aborsi tidak aman dan 1 dari 8 kematian ibu disebab-kan oleh aborsi tidak aman. Di wilayah Asia tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di antaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Risiko kematian akibat aborsi tidak aman di wilayah Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju hanya 1 dari 3700. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih cukup besar (Wijono).
Padahal, Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (International Conference on Population and Development/ICPD) di Kairo tahun 1994 dan Konferensi Wanita di Beijing tahun 1995 menyepakati bahwa akses pada pelayanan aborsi yang aman merupakan bagian dari hak perempuan untuk hidup, hak perempuan untuk menerima standar pelayanan kesehatan yang tertinggi dan hak untuk memanfaatkan kemajuan teknologi kesehatan dan informasi. Dengan demikian, diperlukan perlindungan hukum dalam menyelenggarakan pelayanan aborsi yang aman untuk menjamin hak perempuan dalam menentukan fungsi reproduksi dan peran reproduksi tubuhnya sendiri. Penelitian menunjukkan bahwa dilegalkannya aborsi aman di sebuah negara justru berperan dalam menurunkan angka kejadian aborsi itu sendiri mungkin salah satunya karena efektivitas konseling pasca aborsi yang mewajibkan pemakaian kontrasepsi bagi mereka yang masih aktif seksual namun tidak ingin mempunyai anak untuk jangka waktu tertentu. Selain itu juga ditunjang oleh efektivitas alat kontrasepsi itu sendiri yang hampir mencapai 100 persen sehingga mengurangi angka kehamilan tidak diinginkan yang berakhir pada tindak aborsi.
Held dan Adriaansz sebagaimana dikutip dari Wijono, mengemukakan hasil meta analisis tentang kelompok risiko tinggi terhadap kehamilan yang tidak direncanakan dan aborsi tidak aman berdasarkan persentasenya, yaitu: 
1.      kelompok unmet need dan kegagalan kontrasepsi (48%);
2.      kelompok remaja (27%);
3.      kelompok praktisi seks komersial;
4.      kelompok korban perkosaan, incest dan perbudakan seksual (9%).

Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa ternyata kelompok unmet need dan gagal KB merupakan kelompok terbesar yang mengalami kehamilan tidak direncanakan sehingga konseling kontrasepsi merupakan salah syarat mutlak untuk dapat mengurangi kejadian aborsi, terutama aborsi berulang, selain faktor lainnya.
Konseling kontrasepsi bertujuan untuk membantu klien memilih salah satu kontrasepsi yang sesuai bagi mereka, dalam kaitannya dengan risiko fungsi reproduksi dan peningkatan kualitas kesehatan (JNPK-KR). Pada intinya, konseling ini akan memberi informasi bagi klien tentang:
1.      Kemungkinan menjadi hamil sebelum datangnya menstruasi berikut,
2.      Adanya berbagai metode kontrasepsi yang aman dan efektif untuk mencegah atau menunda kehamilan
3.      Di mana dan bagaimana mereka mendapatkan pelayanan dan alat kontrasepsi.
Konseling merupakan proses penting dalam pelayanan alat kontrasepsi karena:
1.      Pemilihan metode kontrasepsi ditentukan setelah melalui serangkaian pemberian informasi dan memperhatikan berbagai aspek reproduktif
2.      Penentuan pilihan harus mempertim-bangkan aspek kesehatan dan keinginan klien
3.      Pilihan metode kontrasepsi berdasarkan keamanan dan efektivitas
4.      Penerimaan makin baik dengan semakin dipahaminya kerja alat tersebut
5.      Kepuasan klien menjamin kesinambungan penggunaan alat kontrasepsi
Konseling kontrasepsi sesudah aborsi merupakan syarat mutlak agar dapat mencegah kehamilan tidak diinginkan berikutnya yang pada akhirnya mencegah aborsi. Tujuan dari konseling kontrasepsi sesudah aborsi adalah:
1.      Membantu pasien untuk memahami faktor-faktor yang berkaitan dengan terjadinya kehamilan yang tidak dikehendaki (jika memang ternyata demikian) sehingga dapat menghindar-kan terjadinya hal serupa di masa datang.
2.      Membantu pasien dan keluarganya untuk menentukan apalah mereka memang alat kontrasepsi
3.      Membantu memilihkan salah satu metode yang sesuai dengan keinginan pasien, apabila mereka membutuhkannya
4.      Membantu pasien untuk meng-gunakan alat kontrasepsi secara efektif

2.      Sudut pandang hukum
Menurut Sumapraja dalam Simposium Masalah Aborsi di Indonesia yang diadakan di Jakarta pada tanggal 1 April 2000 menyatakan adanya terjadinya kontradiksi dari isi Undang-undang No. 23/1992 pasal 15 ayat 1 sebagai berikut.
"Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya(i) dapat dilakukan tindakan medis tertentu (ii)."
Hal yang dapat dijelaskan dari isi Undang-undang tersebut adalah:
i.        Kalimat untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya merupakan  pernyataan cacat hukum karena kalimat tersebut sepertinya menjelaskan bahwa pengguguran kandungan diartikan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janinnya. Padahal, pengguguran kandungan tidak pernah diartikan sebagai upaya untuk menyelamatkan janin, malah sebaliknya.
Penjelasan Pasal 15:
"Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa dasar hukum tindakan aborsi yang cacat hukum dan tidak jelas itu menjadikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan aborsi rentan di mata hukum.
ii.  Dasar Hukum
Pasal 15 UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan :
·           Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
·           Tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a)      Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
b)      Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan    dapat dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli
c)      Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya
d)     Pada sarana kesehatan tertentu
·         Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)   
            Pada KUHP, pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan aborsi adalah pasal 299,346,348, dan 39 yang berbunyi :
·         Pasal 299 KUHP :
a)      Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya mengobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hasilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
b)      Kalau yang bersalah, berbuat karena mencari keuntungan, atau melakukan kejahatan itu sebagai mata pencaharian atau kebiasaan atau dia seorang dokter, bidan atau juru obat, pidana ditambah sepertiganya.
c)      Kalau yang bersalah melakukan pekerjaan itu dalam pekerjaannya, maka dapat   dicabut haknya melakukan pekerjaan itu.
·         Pasal 346 KUHP :
a)      Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang wanita, tidak dengan seijin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
b)      Jika perbuatan itu berakibat matinya wanita itu, ia dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
·         Pasal 348 KUHP :
a)      Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
b)      Jika perbuatan itu berakibat matinya wanita itu, dipidana dengan pidana penjara  paling lama tujuh tahun.
Pasal 349 KUHP :
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu kejahatan tersebut dalam pasal 346 atau bersalah melakukan atau membantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 346 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah sepertiganya dan dapat divabut haknya melakukan pekerjaannya yang dipergunakan untuk menjalankan kejahatan itu.
3.      Sudut pandang etika dan  agama
Ada berbagai pendapat ulama Islam mengenai masalah aborsi ini. Sebagian berpendapat bahwa aborsi yang dilakukan sebelum 120 hari hukumnya haram dan sebagian lagi berpendapat boleh. Batasan 120 hari dipakai sebagai tolok ukur boleh-tidaknya aborsi dilakukan mengingat sebelum 120 hari janin belum ditiupkan ruhnya yang berarti belum bernyawa. Dari ulama yang berpendapat boleh beralasan jika setelah didiagnosis oleh dokter ahli kebidanan dan kandungan ternyata apabila kehamilan diteruskan maka akan membahayakan keselamatan ibu, maka aborsi diperbolehkan. Bahkan bisa menjadi wajib jika memang tidak ada alternatif lain selain aborsi. Dengan demikian, apabila dari sudut pandang agama saja aborsi diperbolehkan dengan alasan kuat seperti indikasi medis, maka sudah sepatutnyalah apabila landasan hukum aborsi diperkuat sehingga tidak ada keraguan dan kecemasan pada tenaga kesehatan yang berkompeten melakukannya
Aborsi tidak sama dengan membunuh, dan dalam prakteknya aborsi telah menjadi pertengkaran ideologi, yaitu antara ideologi konservatif fundamentalis dan liberalis. Substansi permasalahan sudah tertutup dengan label atau cap-cap. Misalnya, pemberitaan-pemberitaan di media massa menyudutkan bahwa yang melakukan aborsi sebagai pembunuh berdarah dingin, atau membunuh secara sederhana.Antara dua kutub yang anti dan pro tidak ada titik temu. Namun kedua belah pihak pada dasarnya tidak setuju aborsi, tetapi ada kasus-kasus atau situasi yang dianggap perkecualian. Memang ada perbedaan di antara dua kutub.
1. Perbedaan Pandangan
Perbedaan pandangan mengenai relasi atau hubungan antara sang ibu dengan janin yang dikandung. Bilamana janin itu sepenuhnya bagian tubuh sang ibu maka yang “anti” aborsi menganggap aborsi melanggar hak-hak ibu. Atau sebaliknya kalau sang ibu itu hanya alat/instrumental saja selama 9 bulan 10 hari, maka ibu tidak mempunyai hak. Namun yang pasti secara teologis semuanya adalah hak TYME.
2. Perbedaan Paham                        
Perbedaan paham mengenai kapan dimulainya kehidupan manusia. Pembuahan terjadi di rahim, di situlah kehidupan dimulai. Tapi belum menjadi manusia. Jadi mempunyai potensi menjadi calon siapa. Kapan terjadi manusia, ada beberapa hipotesa, yaitu :
1.                  Minggu ke-12, karena setelah bulan ke tujuh telah terbentuk kortek yang akan   menjadi manusia.
2.                  Hari yang ke-12, karena sebelum hari ke-12 belum terjadi individu alisasi.
3.                  Hari ke-6 atau ke-7 setelah haid terakhir sel tersebut berkembang menjadi janin.
4.                  Sejauh pembuahan sudah berkembang menjadi manusia.
Dari keempat hipotesa tersebut disimpulkan bahwa, semakin tua usia janin semakin komplek masalahnya bila melakukan aborsi. Bahwa benar atau salah melakukan tindakan aborsi, yang pasti salah.
Dalam kehidupan kita yang dipengaruhi oleh dosa, kita tidak jarang didorong atau dipaksa untuk melakukan perbuatan yang salah/dosa. Tetapi dalam alasan-alasan yang positif dan dapat dipertanggungjawabkan aborsi dapat dilakukan, misalnya untuk hal-hal yang jika tidak dilakukan akan mengakibatkan sesuatu yang sangat merugikan.
Dalam pemahaman seperti itu, aborsi mungkin dilakukan apabila:
1.                  Demi keselamatan jiwa ibu.
2.                  Kalau probabilitas (kemungkinan) bayi yang akan dilahirkan akan cacat.
3.                 Keluarga-keluarga yang memang beban ekonominya sangat berat sekali  dan usia janin tersebut masih sangat muda sekali.
Namun ini bukan berarti menyetujui tindakan aborsi, karena aborsi tetap akan berlangsung terus. Justru masyarakat juga harus diberi terapi. Orang-orang yang mendorong aborsi itu yang harus diperhatikan juga. Oleh karena itu , etika menjadi efektif kalau tidak dilihat secara normatif semata, namun harus melihat realitas yang ada.
Permasalahannya bukan boleh atau tidak boleh, benar atau tidak benar. Prinsip etika harus dikaitkan dengan kenyataan hidup. Realitas dosa inilah yang menyebabkan masalah aborsi tidak dapat dilihat secara “hitam” dan “putih”.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan:
1.      Alasan ibu RT menggugurkan kandungannya dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
·         Ekonomi (mengenai besarnya biaya persalinan, perawatan dan pendidikan)
·         Psikologis ( kurang persiapan mental dalam menghadapi kehamilan)
·         Kegagalan alat kontrasepsi
·         Indikasi kesehatan ( aborsi dilakukan karena kehamilan itu mengancam nyawa dari ibu hamil dan bayi)
·         Peraturan pemerintah ( pembatasan jumlah kelahiran oleh pemerintah)

2.      Upaya-upaya Pencegahan KTD
·         Pendidikan seks yang kuat
·         Menjujung tinggi nilai dan norma-norma
·         Konseling ( mengenai penggunaan alat kontrasepsi yang tepat, persiapan mental menjelang kehamilan)
·         Peran media dalam membentuk karakter seseorang. Sinetron atau film yang merupakan metode reversible yang biasa dipakai pasangan untuk mencegah terjadinya kehamilan tidak diinginkan.
·         Peran Lingkungan sekitar. Peranan orang tua, teman, saudara, tetangga, petugas kesehatan dan masyarakat untuk tetap mensupport ibu hamil untuk merawat janinnya baik secara social, ekonomi, psikologis, maupun pelayanan kesehatan yang,memadai

B.     Saran :
Melakukan Konseling Kontrasepsi, Konseling kontrasepsi bertujuan untuk membantu klien memilih salah satu kontrasepsi yang sesuai bagi mereka, dalam kaitannya dengan risiko fungsi reproduksi dan peningkatan kualitas kesehatan

REFERENSI

Wisudawati,Yani, dkk.2009. Kesehatan Reproduksi. Fitramaya : Jakarta
Prawirohardjo, Sarwono. 2010. Ilmu Kebidanan. PT. Bina Pustaka Sarwono Prawihardjo : Jakarta
http://www.ardhanamesvari.multiply.com/journal/item/21/Kehamilan-dan-Aborsi  (Prof. dr. H. Moch Anwar, MMed. Sc, SpoG,Kfer)



No comments:

Post a Comment